Berita

Foto/Net

Bisnis

Walau Dolar Tinggi Listrik Tidak Naik

ESDM Umumkan Tarif Januari-Maret
JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 09:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi untuk periode Jan­uari-Maret 2019.

"Besaran tarif tenaga lis­trik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama be­sarnya dengan besaran tarif periode Oktober-Desember 2018," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infor­masi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resminya, kemarin.

Tarif itu, lanjut Agung, masih sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.


Dia mengungkapkan, pa­rameter ekonomi makro pada bulan September hingga No­vember 2018 sebenarnya sudah berubah jika diband­ingkan periode sebelumnya. Disebutkannya, nilai tukar rupiah Rp 14.914,82 per dolar Amerika Serikat (AS), nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen. Param­eter itu rata-rata menunjuk­kan perubahan dari per tiga bulan sebelumnya.

Menurut Agung, jika mengacu pada peraturan seharusnya tarif listrik bisa dilakukan penyesuaian. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disedi­akan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi pe­rubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, In­donesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment). Namun, pemerintah memilih mem­pertahankan tarif listrik tidak naik. "Harusnya memang ada kenaikan, tapi Menteri ESDM Ignasius Jonan da­lam berbagai kesempatan menyebut, langkah pemer­intah tidak menaikan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan men­dukung stabilitas ekonomi nasional," ujarnya.

Berikut ini tarif tenaga listrik Triwulan I-2019. Untuk pelanggan tegangan tinggi yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas sebesar Rp 997 per kilo watt hour (KWh). Untuk pelanggan tegangan menengah yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.115 per kWh.

Untuk pelanggan tegangan rendah yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tang­ga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Ru­mah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah den­gan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum sebesar Rp1.467 per kWh.Untuk pelanggan Layanan Khusus sebesar Rp1.645 per kWh

Untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tarif adjustment) Rp 1.352 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelang­gan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pe­langgan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya