Berita

Foto/Net

SMS Penipuan Tetap Saja Meneror Ponsel Warga

Registrasi Kartu Telepon Nggak Ngefek
KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

SMS penipuan tak kunjung habis. Isinya, masih seputar minta pulsa, pengumuman undian berhadiah hingga tawaran barang dan jasa yang tidak masuk akal.
Pemerintah hingga opera­tor telekomunikasi sudah mem­buat banyak saluran pengaduan. Pelaku pun sudah ada yang dijerat hukum. Namun tetap saja SMS penipuan masih dikirimkan orang-orang yang nakal.

Terlepas dari apa pun operator selulernya hingga nomor baru atau nomor lama, SMS penipuan me­mang tidak pandang bulu. Bahkan rutin dikirim. Sampai warga yang menerima SMS tersebut sudah enggan mengadukannya.

Seorang warga, Adiyanto menu­turkan, dulu pemerintah sampai membuat registrasi nomor seluler alias SIMCard sesuai KTP dan KK. Sampai dia pun kesal karena susahnya meregistrasi nomor yang sudah dipakainya bertahun-tahun. Tapi sekarang, SMS penipuan sama banyaknya dengan dulu di era sebelum registrasi.

Seorang warga, Adiyanto menu­turkan, dulu pemerintah sampai membuat registrasi nomor seluler alias SIMCard sesuai KTP dan KK. Sampai dia pun kesal karena susahnya meregistrasi nomor yang sudah dipakainya bertahun-tahun. Tapi sekarang, SMS penipuan sama banyaknya dengan dulu di era sebelum registrasi.

"Ini registrasi gak ngaruh kali ye, gue tiap minggu dapat SMS penipuan, awalnya saya selalu melaporkan, sampe capek sendiri karena gak ada efeknya," katanya.

Warga lainnya, Imam mengaku geram dengan SMS penipuan yang sering mampir ke ponselnya. Dia juga sudah sering mem­buat pengaduan baik ke operator maupun pemerintah, dalam hal ini BRTI.

"Saya beberapa kali kirim pengaduan, tapi hanya sekali yang ditanggapi. Yang bikin re­pot itu pelanggan juga disuruh lengkapi ini itu oleh operator, padahal sudah jelas terpampang dan di-capture nomer serta isi sms," keluhnya.

Sementara itu, Syahroni me­nyatakan, dirinya sudah lama menantikan kabar pelaku SMS penipuan ditangkap-tangkapin. Soalnya, dari dulu pemerintah ber­janji dengan registrasi SIMCard maka pelaku kejahatan SMS peni­puan bakal mudah ditangkap.

"Registrasi ulang kartu dengan KTP dan KPK tidak efektif untuk memberantas kasus sms peni­puan, katanya registrasi bisa bikin pengguna kartu mudah dilacak, nyatanya isapan jempol doang," sebutnya.

Warga berikutnya, Jono mengusulkan, mungkin perlu aturan yang lebih ketat dan keras. Misalnya soal batas maksimal jumlah SIMCard yang bisa diregistrasi per orang. Kalau perlu orang yang punya banyak SIMCard harus mengurus izin lagi. "Sekarang registrasi juga mubazir, terbukti SMS penipuan sudah kembali ke keadaan sedia kala," ujarnya.

Seorang warga, Fahmi mengatakan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak serius memberantas kasus SMS penipuan. Pasalnya, kasus terse­but kalah pamor dibanding kasus pencemaran nama baik di medsos. "Coba kalau orang bikin status menjelek-jelekkan pemerintah di facebook, cepet ketangkapnya, lah ini yang ngirim SMS penipuan sa­ban hari gak ketangkap-tangkap," sindirnya.

Menyikapi kembali maraknya SMS penipuan, Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka layanan aduan untuk SMS dan telepon spam berisi pe­nipuan melalui akun Twitter dan aduan melalui telepon.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menerang­kan, pengguna yang mendapat­kan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTI di 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti.

Kemudian, BRTI akan mem-verifikasi dan menganalisis aduan tersebut, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem Smart PPI Kominfo, kemudian mengirim­kan notifikasi melalui email ke operator seluler terkait. Operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu.

BRTI memberi tenggat waktu kepada operator 1 x 24 jam untuk menangani laporan terse­but. Setelah itu, operator wajib memberi tahu BRTI mengenai penyelesaian laporan tersebut, termasuk jika mereka memblokir nomor-nomor yang diminta.

Ketut Prihadi mengakui, aturan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ternyata belum menutup peluang peng­gunaan nomor SIMCard secara tidak bertanggung jawab. Seperti dipakai untuk mengirim pesan yang mengganggu dan tidak dike­hendaki (spam) yang diindikasi­kan penipuan.

"Aturan registrasi SIMCard ini kan salah satu upaya saja supaya kita tahu data yang benar dari pemiliknya. Kalau ternyata masih juga disalahgunakan, kita akan mencari celahnya supaya bisa segera ditutup," katanya.

Dia mengungkapkan, maraknya penipuan melalui panggilan tele­pon atau SMS dikarenakan masih adanya penggunaan NIK dan KK orang lain saat melakukan regis­trasi. Data-data penting tersebut saat ini begitu mudah didapatkan di Internet.

"Penyalahgunaan data orang lain saat melakukan registrsi memang masih banyak terjadi. Padahal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-undang Administrasi Kependudukan," imbuhnya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya