Berita

Foto/Net

SMS Penipuan Tetap Saja Meneror Ponsel Warga

Registrasi Kartu Telepon Nggak Ngefek
KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

SMS penipuan tak kunjung habis. Isinya, masih seputar minta pulsa, pengumuman undian berhadiah hingga tawaran barang dan jasa yang tidak masuk akal.
Pemerintah hingga opera­tor telekomunikasi sudah mem­buat banyak saluran pengaduan. Pelaku pun sudah ada yang dijerat hukum. Namun tetap saja SMS penipuan masih dikirimkan orang-orang yang nakal.

Terlepas dari apa pun operator selulernya hingga nomor baru atau nomor lama, SMS penipuan me­mang tidak pandang bulu. Bahkan rutin dikirim. Sampai warga yang menerima SMS tersebut sudah enggan mengadukannya.


Seorang warga, Adiyanto menu­turkan, dulu pemerintah sampai membuat registrasi nomor seluler alias SIMCard sesuai KTP dan KK. Sampai dia pun kesal karena susahnya meregistrasi nomor yang sudah dipakainya bertahun-tahun. Tapi sekarang, SMS penipuan sama banyaknya dengan dulu di era sebelum registrasi.

"Ini registrasi gak ngaruh kali ye, gue tiap minggu dapat SMS penipuan, awalnya saya selalu melaporkan, sampe capek sendiri karena gak ada efeknya," katanya.

Warga lainnya, Imam mengaku geram dengan SMS penipuan yang sering mampir ke ponselnya. Dia juga sudah sering mem­buat pengaduan baik ke operator maupun pemerintah, dalam hal ini BRTI.

"Saya beberapa kali kirim pengaduan, tapi hanya sekali yang ditanggapi. Yang bikin re­pot itu pelanggan juga disuruh lengkapi ini itu oleh operator, padahal sudah jelas terpampang dan di-capture nomer serta isi sms," keluhnya.

Sementara itu, Syahroni me­nyatakan, dirinya sudah lama menantikan kabar pelaku SMS penipuan ditangkap-tangkapin. Soalnya, dari dulu pemerintah ber­janji dengan registrasi SIMCard maka pelaku kejahatan SMS peni­puan bakal mudah ditangkap.

"Registrasi ulang kartu dengan KTP dan KPK tidak efektif untuk memberantas kasus sms peni­puan, katanya registrasi bisa bikin pengguna kartu mudah dilacak, nyatanya isapan jempol doang," sebutnya.

Warga berikutnya, Jono mengusulkan, mungkin perlu aturan yang lebih ketat dan keras. Misalnya soal batas maksimal jumlah SIMCard yang bisa diregistrasi per orang. Kalau perlu orang yang punya banyak SIMCard harus mengurus izin lagi. "Sekarang registrasi juga mubazir, terbukti SMS penipuan sudah kembali ke keadaan sedia kala," ujarnya.

Seorang warga, Fahmi mengatakan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak serius memberantas kasus SMS penipuan. Pasalnya, kasus terse­but kalah pamor dibanding kasus pencemaran nama baik di medsos. "Coba kalau orang bikin status menjelek-jelekkan pemerintah di facebook, cepet ketangkapnya, lah ini yang ngirim SMS penipuan sa­ban hari gak ketangkap-tangkap," sindirnya.

Menyikapi kembali maraknya SMS penipuan, Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka layanan aduan untuk SMS dan telepon spam berisi pe­nipuan melalui akun Twitter dan aduan melalui telepon.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menerang­kan, pengguna yang mendapat­kan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTI di 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti.

Kemudian, BRTI akan mem-verifikasi dan menganalisis aduan tersebut, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem Smart PPI Kominfo, kemudian mengirim­kan notifikasi melalui email ke operator seluler terkait. Operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu.

BRTI memberi tenggat waktu kepada operator 1 x 24 jam untuk menangani laporan terse­but. Setelah itu, operator wajib memberi tahu BRTI mengenai penyelesaian laporan tersebut, termasuk jika mereka memblokir nomor-nomor yang diminta.

Ketut Prihadi mengakui, aturan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ternyata belum menutup peluang peng­gunaan nomor SIMCard secara tidak bertanggung jawab. Seperti dipakai untuk mengirim pesan yang mengganggu dan tidak dike­hendaki (spam) yang diindikasi­kan penipuan.

"Aturan registrasi SIMCard ini kan salah satu upaya saja supaya kita tahu data yang benar dari pemiliknya. Kalau ternyata masih juga disalahgunakan, kita akan mencari celahnya supaya bisa segera ditutup," katanya.

Dia mengungkapkan, maraknya penipuan melalui panggilan tele­pon atau SMS dikarenakan masih adanya penggunaan NIK dan KK orang lain saat melakukan regis­trasi. Data-data penting tersebut saat ini begitu mudah didapatkan di Internet.

"Penyalahgunaan data orang lain saat melakukan registrsi memang masih banyak terjadi. Padahal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-undang Administrasi Kependudukan," imbuhnya. ***

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

PLN Padamkan Listrik 90 Ribu Pelanggan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 05 Desember 2024 | 04:00

153 Mustahik Ikuti Operasi Katarak Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:35

Hingga Dini Hari Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung Belum Padam

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:15

Copot Gus Miftah Menggema di X

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:05

Dana KJP dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:39

Kisah Prabowo Diejek saat akan Hilangkan Korupsi dan Kemiskinan

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:11

Miris! Gus Miftah Baru Minta Maaf Usai Ditegur Mayor Teddy

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:01

Potensi Ancaman Bencana di Sukabumi Masih Ada

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:35

Prabowo Dapat Ancaman saat Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:16

Banjir dan Longsor di Sukabumi, Satu orang Meninggal

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:00

Selengkapnya