Berita

Azmi Syahputra/Dok

Hukum

Hukum Mati Saja Pelaku OTT Proyek Air Untuk Bencana!

SELASA, 01 JANUARI 2019 | 08:52 WIB | LAPORAN:

Daftar pejabat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terus bertambah.

Terbaru, delapan orang dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk di dalamnya para organ perusahaan yang berkedok atas nama PT WKE dan PT TSP ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk tanggap bencana.

Mereka berdelapan ditangkap dalam operasi senyap KPK pada Jumat (28/12) lalu, tiga hari menjelang penutupan tahun 2018.


Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, OTT ini menunjukkan bahwa korupsi jadi budaya sekaligus penyakit yang lazim melekat dimiliki pejabat kebanyakan dan pengusaha pada umumnya.

"Secara fakta dan sosiologis tidak dapat dipungkiri bahwa Menteri PUPR adalah salah satu mesin pembangunan kabinet pemerintahan ini. Kerja kerasnya terukur dan jelas dapat dirasakan namun dirusak oleh oknum  pegawai yang bermental maling dan rakus ini karena anggaran untuk sistem penyediaan air minum bagi  korban dan area bencana tsunami saja dikorupsi," kecam Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL.

"Ini gerombolan manusia rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran bagi mereka terapkan hukuman mati bagi pelaku ini," tegasnya.

Ia mendorong KPK harus semakin terarah sejak awal dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman bati.

KPK harus terus menemukan formulasi dalam cegah korupsi sehingga dalam penindakannya saat ini yang sudah masif lebih ditingkatkan dosis sanksinya atau dikenakan sanksi terberat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab sudah banyak OTT dilakukan KPK, lanjut Azmi, tetap perilaku dan budaya korup dipertahankan.

"Ini sudah tahu itu penyakit kok malah nggak mau disembuhkan, malah makin nekat, malah penyakit korupsi disuburkan," kritiknya.

Mental pejabatnya yang semakin tidak berintegritas dan bobrok ini jelas Azmi, membuat PR KPK semakin berat. KP tidak bisa sendiri dan menggunakan metode sanksi hukuman penjara lagi.

"Lihat saja niat perilaku korupsi dalam kasus ini, di mana mereka ini mengatur lelang senilai 429 miliar sejak awal. Ini jelas disengaja, keinginan yang sama dari pemberi dan penerima suap," terangnya.

Azmi menekankan, tidak ada jalan lain dalam krisis moral begini, selain dikenakan sanksi hukuman mati bagi delapan pelaku OTT PUPR.

"Kejahatan yang sudah sistemik dan dilakukan pada saat negara mengalami bencana atau pada saat krisis ini dapat dimusnahkan dengan hukuman mati," tegasnya.

Ia mengingatkan, UU Tipikor pasal 2 ayat 2 memberi dasar hukum untuk hukuman mati.

Kalau KPK masih menerapkan hukuman badan maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur.

"Para koruptor semakin ketagihan dengan  modus dan grafik yang lebih tinggi, termasuk nilai korupsinya,"  tandasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya