Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Ingatkan Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Peleburan BP Batam

SELASA, 01 JANUARI 2019 | 04:20 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan bahwa rangkap jabatan pejabat publik seperti wali kota dan kepala Badan Pengelola Batam adalah melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemkot Batam dalam waktu dekat.

Margarito menjelaskan, kepala BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan yang dimiliki wali Kota Batam saat Kotamadya Batam belum terbentuk. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah 46/2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah 6/2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/1).

Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai kepala BP Batam tidak melanggar undang-undang. Sejatinya, hal itu juga bertentangan dengan pasal 76 huruf H UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, Margarito yang juga guru besar Universitas Khairun Ternate meminta pemerintah melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali kota dan BP Batam. Sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga tersebut.

"Harus ada revisi peraturan pemerintah sehingga tidak ada aturan apapun yang dilanggar," imbuhnya. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya