Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Ingatkan Jangan Ada Rangkap Jabatan Dalam Peleburan BP Batam

SELASA, 01 JANUARI 2019 | 04:20 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan bahwa rangkap jabatan pejabat publik seperti wali kota dan kepala Badan Pengelola Batam adalah melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikannya menanggapi polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemkot Batam dalam waktu dekat.

Margarito menjelaskan, kepala BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan yang dimiliki wali Kota Batam saat Kotamadya Batam belum terbentuk. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah 46/2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah 6/2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/1).

Sebelumnya, Wali Kota Batam HM Rudi menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai kepala BP Batam tidak melanggar undang-undang. Sejatinya, hal itu juga bertentangan dengan pasal 76 huruf H UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, Margarito yang juga guru besar Universitas Khairun Ternate meminta pemerintah melihat kembali undang-undang tentang kewenangan wali kota dan BP Batam. Sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga tersebut.

"Harus ada revisi peraturan pemerintah sehingga tidak ada aturan apapun yang dilanggar," imbuhnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya