Berita

Hukum

KORUPSI PENSIUN PERTAMINA

Alasan Menunda Putusan Karena Pleno Jaksa Mengada-ada

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 15:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan majalis hakim menunda pembacaan putusan perkara kasus korupsi dana pensiun pertamina dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (ESS) dengan alasan menunggu pleno jaksa penuntut umum dinilai mengada-ada.

"Saya belum paham dengan istilah pleno Jaksa sebelum putusan. Gak ada dalam hukum acara soal pleno JPU. Ini mengada-ada," ujar pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Safrani, melalui sambungan telepon, Sabtu (29/12).

Andi menegaskan, pembacaan putusan bisa ditunda jika hakim memang berhalangan atau terdakwa atau kuasanya atau JPU tak hadir juga. Tidak ada alasan penundaan pembacaan putusan karena alasan pleno JPU. Urusan sidang semua diatur hakim bukan jaksa.


"Jika tidak ada Replik dari JPU dan Duplik dari terdakwa atau kuasanya,  ya langsung putusan. Itu tahapan yang jelas ada di KUHAP," tegasnya.

Andi meminta Komisi Yudisial (KY) turun memantau persidangan agar jangan menimbulkan persoalan baru dalam hukum acara pidana di kemudian hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan persidangan pada Kamis (27/12) lalu. Agenda sidang yang seharusnya membacakan putusan berubah menjadi pembacaan kesimpulan.

"Kesimpulannya rangkuman dari seluruh proses persidangan. Kan kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami," ujar Tasjrifin, Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Sedianya dengan agenda putusan terhadap terdakwa ESS. Tetapi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan kesimpulan.

"Hari ini kesimpulan. Harusnya sidang putusan, tapi setelah kita rembukan dengan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa juga, kami sepakat untuk pembacaan kesimpulan dulu," kata dia.

Edward Seky Soeryadjaya terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Kasusnya berawal pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan M. Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa).

Perkenalan ini dimaksudkan meminta agar Dapen Pertamina membeli saham SUGI. Lalu, ESS telah menginisiasi M Helmi Kamal Lubis untuk membeli saham SUGI total sejumlah 2 miliar lembar saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd.

Seperti pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 51, 7 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 10, 6 miliar. Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 52, 6 miliar dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp 29, 2 miliar.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 461, 4 miliar. Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis dalam pembelian saham SUGI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599, 4 miliar.[dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya