Berita

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail (tengah)/RMOL

Bisnis

Menunggak 2 Tahun, Kemkominfo Resmi Tutup Layanan Internet Bolt

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3GHz untuk PT. Internux, PT First Media, Tbk penyelenggara layanan internet Bolt.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail, di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ungkap Ismail.


Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 1012/2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux.

"Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018," tuturnya.

Kedua operator tersebut per hari ini diharuskan melakukan shutdown terhadap Core Radio Network Operation Center (NOC).

"Agar tidak lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz mulai hari ini," kata Ismail.

Selain itu pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini kedua operator tersebut harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio tertutang dan denda keterlambatan pembayarannya.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya anak perusahaan Lippo Group itu mengirimkan proposal kepada Kemkominfo yang berjanji akan melunasi tunggakan mereka pada September 2020 dengan menyicil sejak Desember 2018 sebanyak lima kali, namun Kemkominfo bersama Kemenkeu  tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan proposal benar kami menerima proposal terkait dengan usulan untuk melakukan metode pelunasan, ini sudah kami konsultasikan dengan Kemenkeu, kami mendapatkan kesimpulan bahwa proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak penuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran di luar ketentuan pendapatan negara bukan pajak," kata dia.

"Ini murni karena tunggakan yang selama ini ada, penghentian dari penggunaan spektrum 2,3 GHz tunggakan yang selama ini tersedia dan sesuai ketentuan berlaku selama 24 bulan hak untuk menggunakan frekuensi tersebut sudah tidak dapat dimiliki lagi," demikian Ismail menambahkan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya