Berita

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail (tengah)/RMOL

Bisnis

Menunggak 2 Tahun, Kemkominfo Resmi Tutup Layanan Internet Bolt

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3GHz untuk PT. Internux, PT First Media, Tbk penyelenggara layanan internet Bolt.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail, di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ungkap Ismail.

Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 1012/2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux.

"Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018," tuturnya.

Kedua operator tersebut per hari ini diharuskan melakukan shutdown terhadap Core Radio Network Operation Center (NOC).

"Agar tidak lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz mulai hari ini," kata Ismail.

Selain itu pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini kedua operator tersebut harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio tertutang dan denda keterlambatan pembayarannya.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya anak perusahaan Lippo Group itu mengirimkan proposal kepada Kemkominfo yang berjanji akan melunasi tunggakan mereka pada September 2020 dengan menyicil sejak Desember 2018 sebanyak lima kali, namun Kemkominfo bersama Kemenkeu  tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan proposal benar kami menerima proposal terkait dengan usulan untuk melakukan metode pelunasan, ini sudah kami konsultasikan dengan Kemenkeu, kami mendapatkan kesimpulan bahwa proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak penuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran di luar ketentuan pendapatan negara bukan pajak," kata dia.

"Ini murni karena tunggakan yang selama ini ada, penghentian dari penggunaan spektrum 2,3 GHz tunggakan yang selama ini tersedia dan sesuai ketentuan berlaku selama 24 bulan hak untuk menggunakan frekuensi tersebut sudah tidak dapat dimiliki lagi," demikian Ismail menambahkan. [rus]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya