Berita

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail (tengah)/RMOL

Bisnis

Menunggak 2 Tahun, Kemkominfo Resmi Tutup Layanan Internet Bolt

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 13:20 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi memberhentikan penggunaan pita frekuensi 2,3GHz untuk PT. Internux, PT First Media, Tbk penyelenggara layanan internet Bolt.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatija Kemkominfo, Ismail, di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ungkap Ismail.


Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Kemkominfo Nomor 1012/2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux.

"Sementara untuk PT First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018," tuturnya.

Kedua operator tersebut per hari ini diharuskan melakukan shutdown terhadap Core Radio Network Operation Center (NOC).

"Agar tidak lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz mulai hari ini," kata Ismail.

Selain itu pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz ini kedua operator tersebut harus melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio tertutang dan denda keterlambatan pembayarannya.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya anak perusahaan Lippo Group itu mengirimkan proposal kepada Kemkominfo yang berjanji akan melunasi tunggakan mereka pada September 2020 dengan menyicil sejak Desember 2018 sebanyak lima kali, namun Kemkominfo bersama Kemenkeu  tegas dan konsisten terhadap ketentuan yang berlaku.

"Terkait dengan proposal benar kami menerima proposal terkait dengan usulan untuk melakukan metode pelunasan, ini sudah kami konsultasikan dengan Kemenkeu, kami mendapatkan kesimpulan bahwa proposal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak penuhi ketentuan dan tata cara yang terkait dengan keringanan atau upaya-upaya pembayaran di luar ketentuan pendapatan negara bukan pajak," kata dia.

"Ini murni karena tunggakan yang selama ini ada, penghentian dari penggunaan spektrum 2,3 GHz tunggakan yang selama ini tersedia dan sesuai ketentuan berlaku selama 24 bulan hak untuk menggunakan frekuensi tersebut sudah tidak dapat dimiliki lagi," demikian Ismail menambahkan. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya