Berita

Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Polisi Kantongi Bukti Keterlibatan Exco PSSI Dalam Mafia Bola

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 15:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Johar Lin Eng memang menjadi target operasi Satuan Tugas (Satgas) anti mafia bola. Pasalnya, nama Johar kerap disebut oleh beberapa saksi yang sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12).

Penangkapan Johar, kata Dedi, juga didukung oleh sejumlah alat bukti yang diduga kuat mengarah dugaan skandal pengaturan skor sepak bola.


"Nama JN muncul dari beberapa saksi yang diminta keterangan, juga penyitaan beberapa alat bukti dan analisa," kata Dedi.

Johar Lin Eng yang merupakan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah juga dituduh menjadi perantara dengan mafia berinisial Mr P. Budhi mengaku pihak Persibara menghabiskan uang hingga Rp1,3 miliar.

Dedi menambahkan, Satgas Antimafia bola langsung melakukan pemeriksan intensif Johar Lin Eng. Selain itu, anggota tim Satgas lainnya terus mengumpulkan barang bukti lainnya. Pasalnya, kata Dedi upaya dari pihaknya itu dilakukan untuk terus mendalami konstruksi perkara dari berbagai keterangan saksi.

"Dikumpulkan alat bukti di tim sidik, baru konstruksi hukum dibentuk, apa yang bersangkutan melanggar pasal-pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat tim penyidik dari Satgas," tutur Dedi.

Polisi melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun, dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa S Broto.

Pihak Kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU No 11/1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU No 8/2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. [jto]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya