Berita

Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Hukum

Polisi Kantongi Bukti Keterlibatan Exco PSSI Dalam Mafia Bola

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 15:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Johar Lin Eng memang menjadi target operasi Satuan Tugas (Satgas) anti mafia bola. Pasalnya, nama Johar kerap disebut oleh beberapa saksi yang sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12).

Penangkapan Johar, kata Dedi, juga didukung oleh sejumlah alat bukti yang diduga kuat mengarah dugaan skandal pengaturan skor sepak bola.


"Nama JN muncul dari beberapa saksi yang diminta keterangan, juga penyitaan beberapa alat bukti dan analisa," kata Dedi.

Johar Lin Eng yang merupakan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah juga dituduh menjadi perantara dengan mafia berinisial Mr P. Budhi mengaku pihak Persibara menghabiskan uang hingga Rp1,3 miliar.

Dedi menambahkan, Satgas Antimafia bola langsung melakukan pemeriksan intensif Johar Lin Eng. Selain itu, anggota tim Satgas lainnya terus mengumpulkan barang bukti lainnya. Pasalnya, kata Dedi upaya dari pihaknya itu dilakukan untuk terus mendalami konstruksi perkara dari berbagai keterangan saksi.

"Dikumpulkan alat bukti di tim sidik, baru konstruksi hukum dibentuk, apa yang bersangkutan melanggar pasal-pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat tim penyidik dari Satgas," tutur Dedi.

Polisi melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun, dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa S Broto.

Pihak Kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU No 11/1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU No 8/2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya