Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto/Net

Hukum

Diduga Fitnah Prabowo, Hasto Dilaporkan Polisi

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 09:40 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke polisi.

Menurut Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen, Hasto diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait Prabowo Subianto disebut Hasto sebagai penyebar fitnah.    

"Apa yang membuat Anda (Hasto) menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu adalah orang yang suka menyebarkan fitnah? Nah padahal kita menduga bahwa pikiran-pikiran mereka itu disusupi oleh La Nyalla. Karena di beberapa media juga kan La Nyalla yang menyampaikan di sini. Dia (La Nyalla) mengakui bahwa saya yang memfitnah Jokowi PKI, Kristen, dan Cina, dan saya minta maaf," kata Djamaluddin, sesaat lalu (Kamis, 27/12).


Hasto sendiri dilaporkan atas pernyataannya yang disampaikan saat safari kebangsaan di Lebak, Banten. Djamal mencatat, ketika itu Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah.

Seperti yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan nomor: STTL/1464/XII/2018/BARESKRIM, Hasto diduga melanggar UU 1/1946 pasal 14 jo pasal 15 dan atau pasal 156 KUHP. Dengan nama pelapor Nita Puspitasari

Djamal berharap polisi segera melakukan proses pelaporan ini. Sebab, pernyataan Hasto dinilai Djamal merugikan Prabowo.

"Pelapor punya kepentingan bahwa kami dirugikan dalam hal ini. Karena yang disampaikan adalah seorang tokoh, seorang sekertaris, dia skertaris tim kampanye nasional nomor 01, kemudian dia adalah seorang sekjen partai besar di republik ini, dia adalah seorang tokoh. Menyapaikan kepada publik ya tentu publik akan mengadop itu sebagai suatu kebenaran, padahal itu bukan sebuah kebenaran, itu hoax," tutup Djamal.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya