Berita

Sekjen PSSI, Ratu Tisha/Net

Hukum

Polisi Belum Curigai Sekjen PSSI Hambat Proses Hukum

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 20:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak Polri tidak mau berspekulasi Sekjen PSSI Ratu Tisha menghambat penyelidikan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Sementara belum (curiga), kita bekerja berdasarkan fakta hukum yang kita temukan di lapangan. Kita terapkan juga unsur kehati-hatian asas praduga tak bersalah," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/12).


Untuk itu, kata Dedi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Tisha jika penyidik menilai masih memerlukan keterangannya dalam penuntasan kasus mafia di persepakbolaan Indonesia.

"Nanti dianalisis lagi untuk memberikan konstruksi hukum, kalau masih kurang kita perlu pendalaman lagi dari yang sebelumnya ya dipanggil lagi untuk melengkapi data satgas," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun, dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa S Broto.

Pihak kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU No 11/1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU No 8/2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. [lov]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya