Berita

Sidang eksepsi terdakwa Billy Sindoro/RMOL Jabar

Hukum

Billy Sindoro Tidak Punya Kewenangan Di Proyek Meikarta

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 18:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terdakwa Billy Sindoro membantah terlibat dengan kasus suap terkait perizinan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pengacara Billy, Ervin Lubis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12).

"Saya tegaskan melalui eksepsi, pak Billy menegaskan bahwa beliau tidak terlibat, tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan ataupun menyuruh melakukan memberikan uang ataupun hadiah kepada Bupati maupun Pemda Bekasi," ujar Ervin.


Jelas Ervin seperti diberitakan RMOL Jabar, terdakwa mengaku tidak memiliki kewenangan apapun berkaitan dengan proyek Lippo Group tersebut.

"Terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk memberikan perintah atau melakukan pengurusan proses perizinan atau mencairkan, menyediakan dana atau uang," katanya.

Masih dalam eksepsi, Billy Sindoro mengaku bukan merupakan pejabat eksekutif Meikarta dan tidak mempunyai wewenang dalam urusan hal itu. Akan tetapi, tidak menampik jika dirinya mengenal sosok Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin.

Billy Sindoro didakwa memberikan suap proyek Meikarta kepada Bupati Neneng dan jajaran sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 bersama-sama dengan Henry dan Fitradjaja serta Taryudi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Uang itu diberikan agar Bupati Neneng bersedia mengeluarkan izin berkaitan dengan proyek Meikarta. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya