Berita

Sidang eksepsi terdakwa Billy Sindoro/RMOL Jabar

Hukum

Billy Sindoro Tidak Punya Kewenangan Di Proyek Meikarta

RABU, 26 DESEMBER 2018 | 18:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Terdakwa Billy Sindoro membantah terlibat dengan kasus suap terkait perizinan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pengacara Billy, Ervin Lubis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12).

"Saya tegaskan melalui eksepsi, pak Billy menegaskan bahwa beliau tidak terlibat, tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan ataupun menyuruh melakukan memberikan uang ataupun hadiah kepada Bupati maupun Pemda Bekasi," ujar Ervin.


Jelas Ervin seperti diberitakan RMOL Jabar, terdakwa mengaku tidak memiliki kewenangan apapun berkaitan dengan proyek Lippo Group tersebut.

"Terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk memberikan perintah atau melakukan pengurusan proses perizinan atau mencairkan, menyediakan dana atau uang," katanya.

Masih dalam eksepsi, Billy Sindoro mengaku bukan merupakan pejabat eksekutif Meikarta dan tidak mempunyai wewenang dalam urusan hal itu. Akan tetapi, tidak menampik jika dirinya mengenal sosok Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin.

Billy Sindoro didakwa memberikan suap proyek Meikarta kepada Bupati Neneng dan jajaran sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 bersama-sama dengan Henry dan Fitradjaja serta Taryudi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Uang itu diberikan agar Bupati Neneng bersedia mengeluarkan izin berkaitan dengan proyek Meikarta. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya