Berita

PT Freeport/Net

Hukum

Diduga Ada Kerugian Negara, KPK Harus Usut Pembelian Saham Freeport

SENIN, 24 DESEMBER 2018 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Langkah pemerintah mengambil alih saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2 persen harus segera diusut Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aktivis senior Syahganda Nainggolan menduga ada potensi kerugian negara dalam pengambilalihan saham dengan nilai Rp 55,8 triliun tersebut. Pasalnya, terdapat dua bukti otentik yang sudah mengarah terjadinya kecurangan.

Pertama, rekaman video terkait pengakuan Luhut Binsar Panjaitan yang ketika masih menjabat Menko Polhukam dalam skandal 'papa minta saham' saat memberikan keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.


"Dia (Luhut) mengatakan bahwa itu prinsipnya milik bangsa Indonesia. Kalau ditunggu 2021 maka itu otomatis menjadi milik Indonesia seperti halnya Mahakam. Ini yang ngomong adalah pemerintahan resmi rezim Jokowi, bukan orang lain," jelasnya kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (24/12).

Menurut Syahganda, pengakuan Luhut tersebut sekaligus membantah kalau perjanjian kontrak karya (KK) II Freeport terdapat klausul yang menjerat bahwa Indonesia harus dan terpaksa memperpanjang kontrak sampai 2021.

Bukti kedua yakni pengakuan Rizal Ramli saat menjabat menko kemaritiman dan sumber daya. Yang mana Rizal Ramli mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 1991 saat KK ditandatangani untuk masa berlaku 30 tahun hingga tahun 2021, Ginandjar Kartasasmita selaku menteri pertambangan dan energi diduga kuat menerima suap dari Freeport dalam bentuk saham.

"Maka dia cacat hukum. Si James Robert Moffett yang punya itu (Freeport) melakukan penyuapan. Dia sudah mengakui dan dia akan memberikan kompensasi. Nah artinya itu ada kejahatan korporasi. KPK dan BPK harus melakukan audit investigasi. Kenapa harus dibeli, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan. Menurut saya bangsa ini dirugikan," papar Syahganda yang juga direktur Sabang-Merauke Circle (SMC). [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya