Berita

Karen Agustiawan/Net

Hukum

Penyidikan Rampung, Karen Dilimpahkan ke Penuntutan

SENIN, 24 DESEMBER 2018 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Berkas perkara tersangka ko­rupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia itu telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Sudah Jumat kemarin JPU (jaksa penuntut umum) nyatakanlengkap, P21. Dalam waktu waktu dekat segera dilimpahkanke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

Soesilo Aribowo, penasihat hukum Karen membenarkan pelimpahan berkas perkara kliennya ke jaksa penuntut umum.


"Untuk (pelimpahan) tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum kami masih menunggu. Mudah-mudahan segera dilakukan," harapnya.

Ia juga mengungkapkan kon­disi kesehatan kliennya. Kata dia, Karen mengalami penyem­pitan saraf leher ke otak. "Itu ha­sil berobat kemarin di RSPAD," sebutnya.

Soesilo akan mengajukan permohonan izin agar Karen bisa berobat lagi. "Nanti kami lampirkan hasil berobat sebel­umnya yang menggambarkan ada penyempitan," katanya.

Karen ditetapkan tersangka sejak Maret 2018. Berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung nomor Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.

Karen diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UUPemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah melakukan penyidi­kan setengah tahun, Kejaksaan Agung baru menahan Karen pada 24 September 2018. Usai menjalani pemeriksaan di ge­dung bundar.

Hasil penyidikan kejaksaan, investasi di Blok BMG merugi­kan negara sebesar 31.492.851 dolar Amerika dan 26.808.244 dolar Australia. Setara Rp 568 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisisaham 10 persen saham ROC Oil Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Akuisisi berdasarkan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009. Nilai transaksinya 31.917.228 dolar Amerika.

Diduga terjadi berbagai pe­nyimpangan dalam pengusulan investasi di Blok BMG. Pertama, tidak mengacu Pedoman Investasi. Kedua, tidak ada studi kelayakan (feasibility study) dan kajian lengkap (due diligence) sebelum pengambilan keputusan investasi. Penyimpangan ber­ikutnya, investasi itu tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya opera­sional Blok BMG yang muncul (cash call) sebesar 26.808.244 dolar Australia.

Pertamina berharap Blok BMG bisa menghasilkan minyak812 barel per hari. Ternyata hanya bisa rata-rata 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, ROC Oil memutuskan menghentikan produksi minyak di Blok BMG. Alasannya, blok ini tidak ekono­mis jika diteruskan produksi.

Pertamina gagal memperoleh untung dari investasi di blok ini. Selain itu tidak bisa menambah cadangan dan produksi minyak nasional. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya