Komplotan pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Blora.
Enam tersangka pelaku dan penadah hasil curanmor, berikut 35 unit barang bukti, telah diamankan di halaman belakang Mapolres Blora.
Barang bukti yang disita, terdiri 33 sepeda motor, dan dua mobil.
Modusnya, pelaku menyasar kendaraan bermotor di rumah, kos-kosan, pertokoan dan tempat hiburan.
Dari enam pelaku, satu orang masih dalam pengejaran Tim Resmob Polres Blora.
"Ada enam pelaku, tiga diantaranya adalah pemain lama dan mereka residivis, satu lagi masih buron," jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto.
Kapolres membeberkan kasus curamor dengan puluhan barang bukti saat jumpa pers di halaman kantor Reskrim, didampingi Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, Kasubag Humas Iptu Eko Septi, dan sejumlah staf perwira.
Enam tersangka tersebut lanjutnya adalah Slamet Haryanto (45) warga Karangboyo, Cepu. Sunanto (37), warga Grabag, Purworejo. Suwoto (32), warga Sonorejo, Blora. Pelaku lainnya, Kristiawan (37), warga Batokan, Bojonegoro. Sutikno (41), warga Jiken, Blora. Satu orang tersangka ditahan di luar Blora, dan satu lagi masih dalam pencarian (buron).
Dalam keterangan pers, AKBP Anang menerangkan para palaku bergerak melalukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota dan provinsi. Namun sebelum berakasi lebih masif, mereka ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Blora ditempat yang berbeda-beda.
"Selain pelaku, barang bukti ranmor juga berhasil diamankan terdiri 33 motor berbagai jenis, ada dua mobil yakni Daihatsu Xenia dan Ayla," tambah Kapolres Blora.
Untuk mobil Xenia Nopol B-1530-TZF, langsung diserahkan Kapolres Blora kepada pemiliknya bersama dua motor langsung diterimakan kepada pemilik tanpa biaya (gratis) saat acara jumpa pers.
[wid]