Berita

Alvonso pelapor Kajari Batam/RMOL

Hukum

Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Dan Anak Buahnya Dilaporkan Ke Bareskrim

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedi Tri Haryadi bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran tidak menjalankan putusan pengadilan negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penipuan jual beli saham hotel BCC.

Adapun terlapor lain yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

"Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alvonso usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).


Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memvonis Tjipta Fudjiarta tiga tahun penjara. Menurut Alvonso, begitu putusan pengadilan dibacakan dan setelah persidangan maka diwajibkan putusan tersebut dilaksanakan.

"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Alvonso menambahkan, ia terpaksa melaporkan Kepala Kejaksaan berikut anak buahnya lantaran sudah berulang kali permohonan dirinya agar Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan sesuai amar putusan hakim tidak pernah digubris oleh Dedi Tri Haryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

"Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal 11 Desemberr 2018," demikian Alfonso.  
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1659/XII/2018/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2018. Dedi Tri Haryadi dan kedua anak buahnya disangkakan UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 223 KUHP. [lov]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya