Berita

Alvonso pelapor Kajari Batam/RMOL

Hukum

Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Dan Anak Buahnya Dilaporkan Ke Bareskrim

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedi Tri Haryadi bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran tidak menjalankan putusan pengadilan negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penipuan jual beli saham hotel BCC.

Adapun terlapor lain yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

"Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alvonso usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memvonis Tjipta Fudjiarta tiga tahun penjara. Menurut Alvonso, begitu putusan pengadilan dibacakan dan setelah persidangan maka diwajibkan putusan tersebut dilaksanakan.

"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Alvonso menambahkan, ia terpaksa melaporkan Kepala Kejaksaan berikut anak buahnya lantaran sudah berulang kali permohonan dirinya agar Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan sesuai amar putusan hakim tidak pernah digubris oleh Dedi Tri Haryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

"Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal 11 Desemberr 2018," demikian Alfonso.  
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1659/XII/2018/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2018. Dedi Tri Haryadi dan kedua anak buahnya disangkakan UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 223 KUHP. [lov]


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya