Berita

Alvonso pelapor Kajari Batam/RMOL

Hukum

Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Dan Anak Buahnya Dilaporkan Ke Bareskrim

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedi Tri Haryadi bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran tidak menjalankan putusan pengadilan negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penipuan jual beli saham hotel BCC.

Adapun terlapor lain yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

"Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alvonso usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).


Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memvonis Tjipta Fudjiarta tiga tahun penjara. Menurut Alvonso, begitu putusan pengadilan dibacakan dan setelah persidangan maka diwajibkan putusan tersebut dilaksanakan.

"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Alvonso menambahkan, ia terpaksa melaporkan Kepala Kejaksaan berikut anak buahnya lantaran sudah berulang kali permohonan dirinya agar Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan sesuai amar putusan hakim tidak pernah digubris oleh Dedi Tri Haryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

"Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal 11 Desemberr 2018," demikian Alfonso.  
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1659/XII/2018/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2018. Dedi Tri Haryadi dan kedua anak buahnya disangkakan UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 223 KUHP. [lov]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya