Berita

Alvonso pelapor Kajari Batam/RMOL

Hukum

Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Dan Anak Buahnya Dilaporkan Ke Bareskrim

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 22:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedi Tri Haryadi bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran tidak menjalankan putusan pengadilan negeri Batam atas vonis tiga tahun penjara dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara penipuan jual beli saham hotel BCC.

Adapun terlapor lain yakni, Kasipidum Kajari Batam Filpan Fajar Darmawan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Yan Elhas Zebua.

"Pasal yang dilanggar jelas 223 KUHP, yakni mengabaikan putusan hakim. Sehingga orang yang harusnya ditahan tapi dilepaskan. Ancaman hukuman 2 tahun," kata Alvonso usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).


Majelis Hakim PN Batam yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan yang dibantu dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan Jassael memvonis Tjipta Fudjiarta tiga tahun penjara. Menurut Alvonso, begitu putusan pengadilan dibacakan dan setelah persidangan maka diwajibkan putusan tersebut dilaksanakan.

"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Jadi Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujarnya.

Alvonso menambahkan, ia terpaksa melaporkan Kepala Kejaksaan berikut anak buahnya lantaran sudah berulang kali permohonan dirinya agar Kejaksaan Negeri Batam melakukan penahanan sesuai amar putusan hakim tidak pernah digubris oleh Dedi Tri Haryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

"Intinya kami datang ke Bareskrim ini sudah melaporkan atas tindakan daripada penguasa penegak hukum, yaitu Kajari Batam, Kasi Pidum, dan JPU, tidak menjalankan putusan pengadilan batam tanggal 11 Desemberr 2018," demikian Alfonso.  
Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1659/XII/2018/Bareskrim tertanggal 21 Desember 2018. Dedi Tri Haryadi dan kedua anak buahnya disangkakan UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 223 KUHP. [lov]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya