Berita

Foto: Dok

Politik

Awak Mobil Tangki Ancam Duduki Kantor Rini Soemarno

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 12:22 WIB | LAPORAN:

Ratusan awak mobil tangki yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) mengancam menduduki kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Humas sekaligus negosiator SPAMT, Wadiatmo Wijaya menyatakan, meski hanya berjumlah 350 orang, hak-hak mereka yang selama ini belum ditunaikan oleh direksi Pertamina dan direksi Pertamina Patra Niaga akan terus diperjuangkan.

Apalagi pihak kementerian BUMN sudah berjanji akan mempertemukan mereka dengan direksi perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.


"Janjinya hingga hari ketiga, tapi ini belum ada juga informasi ke kita, ada itikad baik dari Kementerian BUMN untuk menemui perwakilan kita," tuturnya kepada Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela aksi damai di depan kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/12).

Aksi SPAMT berlangsung sejak Rabu (19/12) lalu dimulai di depan Istana Negara, kemudian bergeser di kementerian BUMN.

Di halaman markas Rini Soemarno berkantor ini sempat diwarnai aksi kubur diri. Para pendemo juga mendirikan dua buah tenda dari bahan terpal untuk bermalam.

Wadiatmo mengakui kendala yang harus dihadapi dalam perjuangan mereka. Salah seorang peserta sampai ada yang pingsan. Namun hal itu tidak menyurutkan semangat SPAMT untuk menuntut kesejahteraan. Malah pihaknya berencana merangsek masuk ke areal Kementerian BUMN jika empat tuntunan mereka tidak segera dipenuhi.

"Jika hari ini pun ada kendala-kendala yang tidak diinginkan, mungkin kita akan merangsek masuk. Kemungkinan besok sore kita posisi menduduki dalam pagar," jelasnya.

Empat tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, pertama, menuntut agar upah lembur dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK.

Kedua, mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak pada 19 bulan yang lalu.

Ketiga, mengangkat mereka sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan.

Terakhir, meminta agar hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia dibayar sesuai perundang undangan yang berlaku.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya