Berita

Fuad Hamidy/Net

Hukum

Penyidik KPK Harus Gali 'Mean Rea' Tersangka Kasus Hibah Kemenpora

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN:

Hibah jadi modus korupsi lagi. Kasus ini menjerat deputi IV Kementerian Pemuda Olahraga beserta staf dan beberapa pengurus KONI yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/12) lalu.

Korupsi dengan hibah sebetulnya modus lama di lingkungan pemerintah daerah dan jadi rahasia umum. Sudah ada beberapa kepala daerah tertangkap dan diproses hukum akibat dana hibah.

"Lagu lama dengan versi baru. Ini diulang lagi oleh unit Kemenpora dan KONI. Mau main aman nih para pelaku namun KPK lebih cepat dan bisa ungkap dengan OTT," kata dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada redaksi, Jumat (21/12).


Menurut dia, yang perlu digali dalam tindak pidana ini oleh penyidik KPK adalah mens rea-nya untuk melihat siapa yang dapat diminta pertanggungjawabannya.

"Biasanya antara pemberi hibah dan penerima hibah sudah ada keterlibatan dari awal, punya keinginan yang sama untuk mengatur skema pembagian dana hibah, ini biasanya dengan deal presentase pembagian," tuturnya.

Kue korupsi dana hibah ini, masih kata Azmi, bagai bancakan dan biasanya jadi 'mainan' titipan lembaga penguasa yang berani dan nekad.

"Dana hibah sejatinya untuk mendukung program pemerintah, sehingga pemberiannya harus selektif dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," tandasnya. [wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya