Berita

Chaeri Wardana alias Wawan/Net

Hukum

TPPU Wawan Hampir 5 Tahun Mangkrak

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini hasil pengembangan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pen­gadaan alkes Pemprov Banten dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga di­lakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemu­kan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi dalam keterangan pers 13 Januari 2014.


Wawan dijerat denganPasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah den­gan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan diduga menguasai 1.200 proyek di Banten ketika kakaknya, Atut Chosiyah men­jabat gubernur. Ribuan proyek itu dikerjakan 300 perusahaan boneka Wawan.

Selain mengatur proyek-proyek Pemprov Banten, Wawan menggarap proyek infrastruk­tur pemerintah pusat di wilayah ujung barat Jawa ini.

KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga diper­oleh dari hasil korupsi. Puluhan kendaraan. Di antaranya mobil mewah Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Kemudian, puluhan bidang tanah di Banten hingga Bali. Termasuk vila di Pulau Dewata.

Hampir lima tahun sejak penetapan tersangka, KPK belum juga bisa merampung­kan berkas perkara Wawan. Alasannya, kasus TPPU pihak swasta berbeda dibanding ka­sus serupa yang dilakukan penyelenggara negara.

Penyidikan kasus ini kembali tenggelam lantaran KPK menemukan bukti Wawan ikut me­nyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wafid Husen.

Wawan memberikan uang agar mendapat izin keluar pen­jara. Dalihnya untuk berobat ke rumah sakit. Padahal, ia mengi­nap di hotel. Bahkan ditemani artis perempuan muda.

Setelah kasus ini terbongkar, Wawan dipindahkan ke Rutan KPK. Mungkin supaya tak berulah lagi.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemindahan penahanan Wawan juga untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara TPPU. Semoga. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya