Berita

Chaeri Wardana alias Wawan/Net

Hukum

TPPU Wawan Hampir 5 Tahun Mangkrak

JUMAT, 21 DESEMBER 2018 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini hasil pengembangan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, pen­gadaan alkes Pemprov Banten dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga di­lakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemu­kan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi dalam keterangan pers 13 Januari 2014.


Wawan dijerat denganPasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah den­gan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wawan diduga menguasai 1.200 proyek di Banten ketika kakaknya, Atut Chosiyah men­jabat gubernur. Ribuan proyek itu dikerjakan 300 perusahaan boneka Wawan.

Selain mengatur proyek-proyek Pemprov Banten, Wawan menggarap proyek infrastruk­tur pemerintah pusat di wilayah ujung barat Jawa ini.

KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga diper­oleh dari hasil korupsi. Puluhan kendaraan. Di antaranya mobil mewah Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley. Kemudian, puluhan bidang tanah di Banten hingga Bali. Termasuk vila di Pulau Dewata.

Hampir lima tahun sejak penetapan tersangka, KPK belum juga bisa merampung­kan berkas perkara Wawan. Alasannya, kasus TPPU pihak swasta berbeda dibanding ka­sus serupa yang dilakukan penyelenggara negara.

Penyidikan kasus ini kembali tenggelam lantaran KPK menemukan bukti Wawan ikut me­nyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wafid Husen.

Wawan memberikan uang agar mendapat izin keluar pen­jara. Dalihnya untuk berobat ke rumah sakit. Padahal, ia mengi­nap di hotel. Bahkan ditemani artis perempuan muda.

Setelah kasus ini terbongkar, Wawan dipindahkan ke Rutan KPK. Mungkin supaya tak berulah lagi.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemindahan penahanan Wawan juga untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara TPPU. Semoga. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya