Berita

Hukum

Saksi: Dina Soraya Yang Perintahkan Penjemputan Eddy Sindoro

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 23:30 WIB | LAPORAN:

Persidangan kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan terdakwa Lucas kembali digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menghadirkan Duty Executive Air Asia Yulia Shintawati atau Shinta sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Shinta mengatakan bahwa nama Lucas tidak pernah disebut dalam rencana penjemputan Eddy Sindoro. Dia juga mengaku tidak melihat ada Lucas di Bandara Soekarno-Hatta saat menjemput Eddy pada 29 Agustus 2018.
 

 
Menurut Shinta, permintaan penjemputan Eddy datang dari Dwi Hendro Wibowo yang merupakan pegawai PT Angkasa Pura I Bandara Soetta.

"Saya diminta tolong Bowo, Agustus 2018 untuk handle tamunya," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (20/12).

Shinta mengaku penjemputan itu atas perintah Coorporate Secretary PT Gajendra Adhi Sakti Dina Soraya melalui Bowo.

"Bowo bilang ini Mbak Dina minta tolong lewat dia untuk menghandle tamunya," tutur Shinta.

Dina yang dikenal Shinta sejak 2017 memang kerap meminta bantuannya melalui Bowo. Seperti untuk membeli bagasi pesawat. 

Shinta menceritakan bahwa pada 20 Agustus 2018 Dina memintanya untuk menjemput sesorang bernama Eddy Sindoro saat keduanya bertemu di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Pertemuan yang juga dihadiri Bowo.

Shinta menyanggupi permintaan itu lantaran mengira Dina adalah sekretaris perusahaan Air Asia. Asumsi itu muncul karena melihat Bowo mengenakan kartu identitas milik maskapai tersebut.

"Aku lihat Bowo orang Air Asia dari id-nya. Jadi saya pikir dia (Dina) adalah salah satu sekretaris Air Asia," bebernya.

Dua hari setelah melakukan penjemputan Eddy Sindoro, Shinta mendapat transfer uang sebesar Rp 20 juta dari Bowo yang berasal dari Dina. Uang itu pun dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi usai Shinta menjalani pemeriksaan pada 24 September.

Aldres Napitupulu selaku kuasa hukum Lucas menyebut berdasarkan keterangan Shinta semakin jelas bahwa yang berperan besar dalam kasus itu adalah Dina dan Jimmy alias Lie, bukan kliennya.

"Saksi bertemu dengan terdakwa tidak pernah. Disebut namanya sekalipun tidak pernah dengar. Semua bergerak gara-gara Dina. Makin jelas bahwa yang berperan besar adalah Dina dan Jimmy," jelas Aldres.

Dalam perkara tersebut, advokat Lucas didakwa bersama-sama Dina Soraya telah merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro yang merupakan pengusaha nasional. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya