Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) memastikan adanya pelanggaran kampanye dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz mengatakan, Anies melanggar dengan melakukan kampanye di hari kerja tanpa mengambil cuti terlebih dahulu.
"Kami menduga bahwa Anies Baswedan dengan sengaja secara aktif di dalam acara konferensi tersebut melakukan pelanggaran kampanye pemilu pejabat publik karena mengacungkan dua jari, yang mengisyaratkan Anies melakukan kampanye tanpa cuti sebagai gubernur terlebih dahulu," jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/12).
Menurut Fakhridz, pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies adalah ketika berpose menunjukkan salam dua jari sebagai tanda dukungan pasangan capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat menyampaikan pidato di Konfernas Partai Gerindra di Sentul, Bogor beberapa waktu.
"Tentu tidak dapat terbantahkan bahwa salam dua jari yang ditunjukkan Anies Baswedan tersebut merupakan sebuah simbol dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02," papar Fakhridz.
Untuk itu, Japri melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Anies kepada Bawaslu RI.
"Tindakan Anies Baswedan melakukan kampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu sebagai gubernur DKI merupakan pelanggran pemilu yang menciderai prinsip-prinsip pemilu bersih, berintegritas dan berkeadilan pada Pilpres 2019," tegas Fakhridz.
[wah]