Berita

Aksi damai kader Hanura di KPU/RMOL

Politik

Akhirnya, DPP Hanura Laporkan Komisioner KPU Ke Bareskrim Polri

KAMIS, 20 DESEMBER 2018 | 14:50 WIB | LAPORAN:

Ancaman pengurus DPP Partai Hanura yang ingin melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke polisi ternyata bukan isapan jempol.

Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani bersama kader partai langsung menuju Bareskrim Polri setelah aksi demo ribuan kader Partai Hanura tidak membuahkan hasil.

"Ini saya dan teman-teman sudah di Bareskrim (untuk melaporkan komisioner KPU)," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/12).

Laporan ke polisi dilakukan lantaran para Komisioner KPU tidak mau menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dimana kedua lembaga hukum itu memutuskan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) dapat mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat (Kalbar).

Langkah tersebut ditempuh setelah 34 pengurus DPD dan pengurus DPP Hanura selaku perwakilan dari ribuan pendemo kader Hanura tak berhasil menemui salah satu Komisioner KPU.

"Kalau ngomong di media gagah perkasa kalau ketemu owner peserta Pemilu tak mau. Dia hanya EO (event organizer). Banci kalau tidak mau menemui kami. Kami ultimatum, kalau dalam 15 menit tidak menemui kami, kami akan laporkan ke Bareskrim," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, semua putusan pengadilan, baik dari Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN sesungguhnya tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg sekalipun dia masih menjabat sebagai Ketum Hanura. Sebab putusan MK berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.

Nah, karena Komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah pengadilan, Yusril pun membuka peluang untuk membawa kasus tersebut ke ranah etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ranah pidana.

"Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP. Tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak," demikian Yusril. [lov]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya