Berita

Foto/Net

Politik

Pemotongan Nisan Salib, Kevikepan Yogya Minta Negara Hadir

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar pemotongan nisan salib pada makam Albertus Slamet Sugihardi di Pemakaman Umum Jambon, Purbayan RT 53 RW 13, Kotagede, Yogyakarta, bukan isapan jempol. Kabar tersebut menggegerkan masyarakat kota gudeg setelah viral unggahan kondisi makam di Facebook.

"Benar bahwa terjadi pemotongan salib makam. Status makam pada saat terjadi pemakaman, sejauh pelacakan tim di lapangan, adalah makam umum," kata Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KKPKC) Kevikepan DIY, Ag Sumaryoto, dalam keterangannya, Rabu (19/12).

Diungkapkan Sumaryoto, berdasarkan pengecekan di lapangan, peristiwa intoleransi yang dialami almarhum Slamet dan keluarga bukan yang pertama terjadi.


"Tim mencatat ada dua peristiwa kekerasan lain yang terjadi. Peristiwa sebelum ini sudah sampai pada bentuk kekerasan fisik," katanya.

Slamet dan istri, diceritakan dia, sangat baik, diterima dan aktif di kampung Purbayan. Almarhum adalah pelatih koor, sementara istrinya adalah ketua organisasi perempuan. Karenanya muncul spontanitas dukungan warga kampung pada saat persiapan dan penyemayaman jenazah berjalan dengan baik.

"Interaksi warga dengan keluarga sangat baik, tetapi ada sekelompok orang pendatang dengan dukungan luar yang memberi tekanan fisik dan psikis secara langsung maupun tidak langsung melalui sebagian warga," jelasnya.

Sumaryoto juga meluruskan soal surat kesepakatan masyarakat dengan pihak keluarga terkait pemotongan salib pada nisan Slamet. Surat pernyataan yang beredar awalnya diterima istri almarhum dalam bentuk print jadi, dibawa oleh tujuh orang dari pihak kelurahan, Polsek, Koramil, dan pengurus kampung. Surat ditandatangani istri almarhum.

"Penjelasan yang diberikan kepada istri almarhum adalah untuk mengatasi isu yang berkembang luas di media sosial," terang dia.

Atas persoalan ini, KKPKC Kevikepan DIY menegaskan sikap kepada aparat keamanan dan pemerintah. Mereka menyatakan peristiwa yang dialami almarhum dan keluarga adalah pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 dan  prinsip dasar hidup berbangsa Pancasila sebagaimana termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. KKPKC Kevikepan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi dan membela hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar warga negara.

"(Juga) meminta kepada aparat kepolisian untuk melindungi keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan ancaman fisik maupun psikis sehingga tetap dapat hidup berdampingan dengan baik dengan warga yang lain," demikian kata Ag Sumaryoto.[dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya