Berita

Foto/Net

Politik

Pemotongan Nisan Salib, Kevikepan Yogya Minta Negara Hadir

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar pemotongan nisan salib pada makam Albertus Slamet Sugihardi di Pemakaman Umum Jambon, Purbayan RT 53 RW 13, Kotagede, Yogyakarta, bukan isapan jempol. Kabar tersebut menggegerkan masyarakat kota gudeg setelah viral unggahan kondisi makam di Facebook.

"Benar bahwa terjadi pemotongan salib makam. Status makam pada saat terjadi pemakaman, sejauh pelacakan tim di lapangan, adalah makam umum," kata Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KKPKC) Kevikepan DIY, Ag Sumaryoto, dalam keterangannya, Rabu (19/12).

Diungkapkan Sumaryoto, berdasarkan pengecekan di lapangan, peristiwa intoleransi yang dialami almarhum Slamet dan keluarga bukan yang pertama terjadi.


"Tim mencatat ada dua peristiwa kekerasan lain yang terjadi. Peristiwa sebelum ini sudah sampai pada bentuk kekerasan fisik," katanya.

Slamet dan istri, diceritakan dia, sangat baik, diterima dan aktif di kampung Purbayan. Almarhum adalah pelatih koor, sementara istrinya adalah ketua organisasi perempuan. Karenanya muncul spontanitas dukungan warga kampung pada saat persiapan dan penyemayaman jenazah berjalan dengan baik.

"Interaksi warga dengan keluarga sangat baik, tetapi ada sekelompok orang pendatang dengan dukungan luar yang memberi tekanan fisik dan psikis secara langsung maupun tidak langsung melalui sebagian warga," jelasnya.

Sumaryoto juga meluruskan soal surat kesepakatan masyarakat dengan pihak keluarga terkait pemotongan salib pada nisan Slamet. Surat pernyataan yang beredar awalnya diterima istri almarhum dalam bentuk print jadi, dibawa oleh tujuh orang dari pihak kelurahan, Polsek, Koramil, dan pengurus kampung. Surat ditandatangani istri almarhum.

"Penjelasan yang diberikan kepada istri almarhum adalah untuk mengatasi isu yang berkembang luas di media sosial," terang dia.

Atas persoalan ini, KKPKC Kevikepan DIY menegaskan sikap kepada aparat keamanan dan pemerintah. Mereka menyatakan peristiwa yang dialami almarhum dan keluarga adalah pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 dan  prinsip dasar hidup berbangsa Pancasila sebagaimana termuat di dalam Pembukaan UUD 1945. KKPKC Kevikepan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi dan membela hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar warga negara.

"(Juga) meminta kepada aparat kepolisian untuk melindungi keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan ancaman fisik maupun psikis sehingga tetap dapat hidup berdampingan dengan baik dengan warga yang lain," demikian kata Ag Sumaryoto.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya