Berita

Jumpa pers di Kemendagri/RMOL

Politik

Kemendagri: Jilbab Masuk Kerah Bukan Kewajiban, Cuma Anjuran

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 04:12 WIB | LAPORAN:

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berisi tata cara berseragam tidak melarang penggunaan jilbab bagi para pegawai perempuan.

Penegasan itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (14/12).

Hadi menjelaskan bahwa tata cara berjilbab yang tertuang dalam Inmendagri No. 225/10770/SJ tahun 2018 angka 3 B bukan berisi kewajiban. Sebab, diksi yang digunakan adalah “agar” bukan “wajib”.


Dengan kata lain, aturan itu sebatas anjuran dan bukan suatu kewajiban.

"Imendagri tersebut khususnya angka nomor 3 huruf B dinyatakan khusus untuk perempuan bagi yang berjilbab ‘agar’, ada kata ‘agar’, ‘agar’ dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian supaya rapih. Maksudnya adalah untuk kerapihan. Imendagri tersebut tidak merupakan larangan," urainya.

Dia juga menjelaskan bahwa ruang lingkup Imendagri itu bersifat internal. Hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

“Jadi instruksi Mendagri tersebut tidak mengatur sampai kepada daerah, provinsi, kabupaten kota, hanya di Kemendagri," tegasnya.

Namun demikian, karena banyak polemik yang berkembang, pihaknya secara resmi mencabut Imendagri tersebut.

"Sehingga pada hari ini dinyatakan Inmendagri tersebut dicabut tidak berlaku lagi," tutup Hadi. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya