Berita

Demo keluarga korban Lion Air JT610 di depan Istana Merdeka, Kamis (13/12)/Net

Bisnis

Keterangan Asuransi Tugu Menyesatkan Keluarga Korban Lion Air JT610

SABTU, 15 DESEMBER 2018 | 01:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Alasan bahwa asuransi korban pesawat Lion Air JT 610 bisa dicairkan jika keluarga korban tidak mengirim gugatan ke pabrikan Boeing dibantah. Keterangan yang menyebut demikian menyesatkan.

"Keterangan pihak Asuransi Tugu menyesatkan keluarga korban JT610," kata pengamat penerbangan Alvin Lie dalam keterangannya, Jumat malam (14/12).

Larangan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing jika ingin asuransi resmi maskapai cair mengemuka di forum mediasi keluarga korban dengan pihak maskapai Lion Air dan manajemen asuransi yang berlangsung di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/12).  


Insurance Officer Lion Air, Ganjar, menyampaikan larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. Karenanya dia menolak jika manajemen PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk mempersulit dalam proses pencairan dana.

Alvin Lie mengatakan jika memang demikian, maka klausul tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 yang mengatur tentang kewajiban pengangkut terhadap penumpang.

Dalam Permenhub itu sama sekali tidak ada pasal maupun ayat yang mengatur bahwa penumpang dan keluarga penumpang tidak boleh menunut pihak lain yang dalam kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 adalah Boeing.

"Kesepakatan hukum (kontrak) adalah antara pengangkut dengan penumpang. Penumpang tidak ada ikatan hukum dengan pihak lain (Boeing)," demikian kata Alvin Lie.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya