Gde Sumarjaya Linggih/Net
Masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) mempertanyakan status anggota DPR dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pasalnya, Gde pernah dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran di DPR.
"Harapan kami laporan tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan. Masyarakat Bali layak tahu hasilnya," kata koordinator KBAK, Ida Bagus Kartika di Jakarta, Jumat (14/12).
Justru, kata dia, masyarakat Bali akan senang ternyata MKD memutuskan Gde Sumarjaya tidak bersalah.
"Jika memang tidak bersalah, maka kami bersyukur dan mendukung Pak Gde Sumarjaya terus berkiprah di Bali,"
Sebaliknya jika terbukti bersalah, menurut dia, KPK harus proaktif menindaklanjuti dan memanggil Gde Sumarjaya dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 2,5 miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp 30 miliar.
"Dalam waktu dekat, minggu depan, kami Koalisi Bali Anti Korupsi akan mendatangi MKD DPR untuk klarifikasi perkembangan dan juga akan KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi."
Pada Januari 2016 lalu, Gde Sumarjaya dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran sebesar Rp 30 miliar. MKD sendiri saat itu sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat tersebut.
"Si pengadu dimintai uang Rp 2,5 miliar (terkait pembangunan infrastruktur). Setelah uang diberikan ternyata anggaran Rp 30 miliar tidak pernah jatuh ke si pemberi. Itu yang disebut anggaran infrastruktur diperjualbelikan," akil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, ketika itu.
Namun, si pengadu tidak menjelaskan sumber anggaran yang dilaporkannya itu. Junimart juga tak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya.
[wid]