Berita

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Yusril Nilai KPU Tak Fair Minta OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri

JUMAT, 14 DESEMBER 2018 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu kepada Oesman Sapta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga 21 Desember 2018 mendatang.

Kuasa Hukum OSO, sapaan Oesman Sapta, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri. Pihaknya tetap berusaha memasukkan nama OSO dalam DPT.

"Kemungkinan nggak akan dilaksanakan, walaupun mereka tolak, ya perkara jalan terus," ujar Yusril di sela-sela acara Rakernas Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Jakarta, Kamis (13/12).


Yusril menilai, tak fair jika KPU mengancam OSO hingga memberikan tenggat waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya pikir itu tidak fair cara-cara begitu. Kalau main di pencetakan surat suara kan Anda mau melawan lawan nih dicetak gambarnya nggak ada, saya kira nggak fair," tegas Yusril.

Pihaknya, lanjut Yusril, tetap berupaya agar OSO masuk DCT dengan mendorong Bawaslu menginstruksikan KPU menjalankan putusan PTUN.

"Jadi, sekarang sedang dipersiapkan juga gugatan baru ke Bawaslu dan kemudian Tata Usaha Negara juga pada akhirnya. Kalau DKPP kan sifatnya pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner. Itu akan kita lakukan juga," ungkap Yusril.

Seharusnya, kata Yusril, KPU taat melaksanakan putusan PTUN, yakni memerintahkan KPU untuk mencabut DCT Dewan Perwakilan Daerah Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama OSO. Majelis Hakim juga meminta lembaga penyelenggara pemilu itu menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

"Tapi ya mestinya kan mereka taat pada putusan pengadilan. Ya, kita juga sudah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu," tandasnya. [lov]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya