Berita

Robert Kardinal/Net

Politik

Legislator: Revisi UU Otsus Papua Harus Dipercepat Sebelum 2021

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN:

Revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua didorong dipercepat penyelesaiannya sebelum periode pemerintahan Jokowi-JK berakhir.

Anggota DPR asal Papua Barat, Robert J. Kardinal mengingatkan, pemberian dana otsus sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur dalam undang undang, berlaku selama 20 tahun atau tepatnya pada 2021.

"Makanya kita harus cepat jangan sampa dana otsus Papua - Papua Barat telat masuk RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nanti oleh Bappenas," kata Robert dalam seminar nasional Nasib Dana Otsus Pasca 2021 di gedung DPR, Jakarta, kemarin.


Robert menuturkan, pemerintah melalui Kemendagri telah berinisiatif agar Undang-Undang Otsus Papua ini bisa segera direvisi.

"Saya sebagai Ketua Kaukus Parlemen Papua-Papua Barat juga akan segera lakukan langkah-langkah mendorong agar revisi UU Otsus ini bisa jadi inisiatif DPR. Jadi kita tidak usah saling nunggu. Yang penting kita (DPR dan pemerintah) telah bersepakat untuk lakukan revisi,” kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Menurut Robert, pemerintah dan DPR tidak ada pilihan lain selain bersama-sama menggeber revisi UU Otsus Papua. Apalagi beberapa pasal di dalam undang-undang ini tidak akomodatif lagi terhadap semangat pemerintah untuk membangun wilayah paling timur Indonesia itu.

"Kita kan tidak mengubah substansi undang undang Otsus. Cukup cari pasal-pasal yang perlu diubah saja, sementara yang bagus tetap dipertahankan. Yang belum diatur ditambahkan. Jadi cukup penyempurnaan saja sehingga cepat selesai. Karena bagaimana pembahasan revisi undang-undang itu perlu waktu," katanya.

Robert menyebutkan, salah satu poin yang perlu direvisi terkait Dana Otsus dimana saat ini ternyata besaran yang diperoleh antara masyarakat Papua dan Papua Barat tidak sama. Dalam implementasinya, alokasi dana yang diterima masyarakat Papua dari dua persen tersebut ternyata dipecah menjadi dua di mana 70 persen dialokasikan ke Pemerintah Papua sementara 30 persennya diterima Pemerintah Papua Barat.

Pemerintah beralasan adanya perbedaan persentase dana otsus yang diterima antara masyarakat Papua dan Papua Barat dilatari geografis dan jumlah penduduk antara keduanya.

"Tapi kan tidak bisa seperti itu. Yang penting kita berupaya supaya Papua Barat tetap dapat dua persen dari Dana Otsus itu. Makanya kita buat payung hukumnya karena undang-undang ini kan dibuat sebelum terjadi pemekaran. Kalau misalnya tetap diberikan (dana otsus) ke depan jumlahnya harus sama dua persen," terangnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya