Berita

Oesman Sapta Odang/Net

Politik

OSO Dijegal Nyaleg, Yusril: Komisioner KPU Bisa Kena Sanksi Etik Dan Pidana

KAMIS, 13 DESEMBER 2018 | 07:39 WIB | LAPORAN:

Keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) maju pencalonan anggota DPD RI terancam dipidanakan.

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah menerima surat KPU terkait putusan tersebut. Poin isinya melarang OSO nyaleg jika masih menjabat sebagai ketum Hanura.

"Pada intinya kami tidak sependapat dengan pandangannya KPU. Oleh karena bukan seperti itu caranya menyikapi dan menjalankan sebuah putusan pengadilan," ucap Yusril kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu malam (12/12).


Yusril menjelaskan, putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maupun PTUN sebetulnya tidak ada kontradiksi, yakni membolehkan OSO nyaleg meski bersangkutan masih aktif di parpol. Di samping itu, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD juga sudah dibatalkan oleh MK.

"Jadi dengan kata lain bahwa pengurus parpol tidak boleh berlaku menjadi anggota DPD itu baru berlaku untuk tahun 2024, tidak sekarang," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, menekankan.

Dengan larangan ini, menurut Yusril, komisioner KPU berarti tidak menjalankan perintah pengadilan.

"Sebenarnya bisa ada sanksi etik. Itu dibawa ke majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tapi ada kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi pidana karena mengabaikan keputusan pengadilan dan merugikan hak-hak," pungkasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya