Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Jepang Permudah Aturan Untuk Pekerja Asing

SABTU, 08 DESEMBER 2018 | 21:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Jepang menyetujui undang-undang baru kontroversial yang memungkinkan ratusan ribu orang asing masuk ke negara itu dengan tujuan untuk mengurangi kekurangan tenaga kerja.

Dalam undang-undang yang baru diloloskan parlemen Jepang, seperti dimuat BBC (Sabtu, 8/12), dicantumkan bahwa mulai bulan April tahun depan, orang asing akan diizinkan untuk mengambil pekerjaan di sektor-sektor seperti konstruksi, pertanian dan keperawatan.

Di bawah sistem baru, lebih dari 300 ribu orang asing dapat diizinkan untuk bekerja di sektor-sektor yang menghadapi krisis tenaga kerja di negeri sakura tersebut.


Undang-undang itu juga menciptakan dua kategori visa baru. Pekerja di kategori pertama akan diizinkan masuk selama lima tahun jika mereka memiliki tingkat keterampilan tertentu dan beberapa kecakapan dalam bahasa Jepang.

Sedangkan pekerja dengan tingkat keterampilan yang lebih tinggi akan memenuhi syarat untuk kategori visa kedua dan akhirnya akan diizinkan untuk mengajukan permohonan residensi.

Keputusan ini bagai pisah bermata dua. Pihak oposisi berpendapat bahwa masuknya pekerja asing akan menekan upah dan menyebabkan eksploitasi buruh migran.

Jepang sendiri secara tradisional sangat waspada terhadap imigrasi. Tetapi pemerintah  Jepang saat ini mengatakan bahwa negara tersebut butuh lebih banyak orang asing karena populasi yang menua di Jepang. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya