Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Jepang Permudah Aturan Untuk Pekerja Asing

SABTU, 08 DESEMBER 2018 | 21:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Jepang menyetujui undang-undang baru kontroversial yang memungkinkan ratusan ribu orang asing masuk ke negara itu dengan tujuan untuk mengurangi kekurangan tenaga kerja.

Dalam undang-undang yang baru diloloskan parlemen Jepang, seperti dimuat BBC (Sabtu, 8/12), dicantumkan bahwa mulai bulan April tahun depan, orang asing akan diizinkan untuk mengambil pekerjaan di sektor-sektor seperti konstruksi, pertanian dan keperawatan.

Di bawah sistem baru, lebih dari 300 ribu orang asing dapat diizinkan untuk bekerja di sektor-sektor yang menghadapi krisis tenaga kerja di negeri sakura tersebut.


Undang-undang itu juga menciptakan dua kategori visa baru. Pekerja di kategori pertama akan diizinkan masuk selama lima tahun jika mereka memiliki tingkat keterampilan tertentu dan beberapa kecakapan dalam bahasa Jepang.

Sedangkan pekerja dengan tingkat keterampilan yang lebih tinggi akan memenuhi syarat untuk kategori visa kedua dan akhirnya akan diizinkan untuk mengajukan permohonan residensi.

Keputusan ini bagai pisah bermata dua. Pihak oposisi berpendapat bahwa masuknya pekerja asing akan menekan upah dan menyebabkan eksploitasi buruh migran.

Jepang sendiri secara tradisional sangat waspada terhadap imigrasi. Tetapi pemerintah  Jepang saat ini mengatakan bahwa negara tersebut butuh lebih banyak orang asing karena populasi yang menua di Jepang. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya