Berita

Dahnil Anzar Simanjuntak/Net

Wawancara

WAWANCARA

Dahnil Anzar Simanjuntak: Saya Difitnah...

SENIN, 03 DESEMBER 2018 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bisa Anda ceritakan seperti apa awalnya hingga PP Pemuda Muhammadiyah bisa mengadakan acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dengan menggu­nakan dana dari Kemenpora?
Kan sejak awal (acara) itu permintaan Pak Menpora. Karena beliau mengeluh ada persepsi pemerintahan Pak Jokowi anti-Islam, kemudian ada potensi konflik horizontal, radikalisme dan macam-macamlah. Kemudian be­liau mengundang saya dan Gus Yaqut untuk bicara tentang itu. Beliau waktu itu mengajak untuk melakukan kegiatan, salah satunya adalah opsi apel. Waktu itu saya tidak langsung menjawab, karena harus berkonsultasi dengan PP Muhammadiyah dan PP Pemuda Muhammadiyah. Hampir dua bulan saya enggak jawab itu. Kemudian setelah saya konsultasi dengan PP Muhammadiyah, mereka menyampaikan 'silakan, sekali-sekali kan boleh membantu pemerintah. Tapi hati-hati dan waspada'. Kira-kira begitulah intinya.

Setelah itu ya sudah. Karena saya sudah berumur di atas 30 tahun dan tidak bisa terlibat dalam kegiatan di Kemenpora, akhirnya kegiatan itu sepenuhnya saya serahkan kepada panitia. Panitia waktu itu mengajukan kegiatannya pengajian akbar di lima kota, bukan apel. Kemudian setelah itu semuanya jadi urusan panitia.

Lantas mengapa acaranya jadin­ya justu apel akbar?

Lantas mengapa acaranya jadin­ya justu apel akbar?
Entah kenapa. Saya saat itu sudah menyerahkan sepenuhnya kepada panitia, seluruh urusan teknis dikerjakan mereka. Bagi saya yang penting kegiatan berjalan dengan baik, kemudian output-nya positif. Hal-hal teknis semua diker­jakan dan dilakukan oleh penitia.

Lalu kenapa tiba-tiba muncul kasus ini?
Saya juga tidak mengerti. Entah kenapa menjelang tahun politik ini tiba-tiba muncul kasus ini. Saya sudah tanya panitia, karena saya enggak paham sama sekali. Ternyata mereka dipanggil polisi, karena ada pelaporan. Kalau soal kenapanya itu saya baru tahu setelah diperiksa, ternyata di sana ada tanda tangan saya. Nah tanda tangan saya itu ternyata di-scan, tanpa sepengetahuan saya. Itulah kenapa kemudian panitia kemarin menyampaikan permohonan maaf pada saya. Tapi yang menya­kitkan adalah beberapa hari ini, saya dituduh korupsi oleh buzzer-buzzer, dan itu mengerikan sekali. Itu sangat mengganggu saya dan keluarga.

Itu kenapa tanda tangan Anda bisa di-scan tanpa izin?
Saya tidak tahu pasti ya. Yang jelas menurut panitia yang membuat laporan, antara kontrak dengan pelak­sanaan itu berbeda. Itulah mengapa mereka memutuskan untuk mengem­balikan uang. Karena mereka merasa ini harga diri, sudah melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya ternyata kok tiba-tiba ada masalah. Tetapi terkait dengan tanda tangan itu saya sempat marah ketika mengetahui itu di-scan, sehingga kemudian itu menyeret saya seolah-olah saya ikut bermasalah.

Jadi posisi Anda di kasus ini apa dong?
Jadi mekanismenya itu bukan saya yang menyetujui. Sejak awal ketika diajak oleh Pak Imam Nahrawi (Menpora), kalau kemudian PP Muhammadiyah enggak setuju, ya kami juga enggak akan setujui. Kemudian diputuskan juga di rapat PP Pemuda Muhammadiyah, karena mereka juga setuju ya sudah dilaksanakan. Ditunjuklah Mas Fanani dan tim sebagai panitia yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap acara itu. Kenapa? Karena Undang-Undang Kepemudaan itu menyatakan yang bisa ikut kegiatan itu adalah yang berusia 15-30 tahun. Jadi yang saya pahami adalah, kegiatan jalan, ke­mudian kegiatan punya dampak dan output yang positif, itu saja. Sisanya saya tidak ikut campur sama sekali, bahkan laporan kegiatannya saja saya enggak lihat sebelumnya. Saya baru lihat itu ketika diperiksa polisi, dan ternyata di sana ada tanda tangan saya, ternyata mer­eka men-scan tanda tangan saya tanpa sepengetahuan saya.

Menurut Kemenpora di au­dit BPK sebe­lumnya tidak ada masalah. Bagaimana tanggapan Anda soal ini?
Itu dia yang sa­ya tidak paham. Saya sendiri tidak pernah melihat lap­orannya, karena kan memang ditan­gani oleh teman-teman panitia. Saya juga sudah tanya ke teman-teman di Kemenpora, kok tidak beritahu saya kalau ada masalah dengan teman-teman panitia itu. Kemenpora juga menyatakan tidak tahu sama sekali ada masalah, karena memang BPK tidak menyatakan adanya masalah. Kenapa kok tiba-tiba sekarang ada masalah, bahkan tuduhannya ke saya. Padahal saya sama sekali tidak tahu.

Sampai sekarang apakah Anda mengetahui siapa yang melapor­kan kasus ini?
Nah itu juga yang enggak jelas. Saya tentu juga berkepentingan terkait hal itu. Karena apa? Karena seolah-olah itu tadi. Saya menjadi korban fitnah dari kasus ini. Terlepas dari masalah scan itu, yang lebih penting adalah apa motif pelaporan kasus ini. Itu saya pikir sangat pent­ing untuk diungkap. Tapi yang jelas saya menyerahkan proses ini kepada kepolisian, dan teman-teman panitia tentu akan menyampaikan semua yang mereka ketahui.

Dengan kondisi seperti ini, menurut Anda apakah ada upaya kriminalisasi?
Saya tidak tahulah, biar publik yang menilai. Yang jelas saya luar biasa dirugikan. Oleh sebab itu saya sampaikan ke teman-teman pani­tia, silakan diikuti proses hukum­nya dengan baik. Karena menurut teman-teman panitia mereka tidak melakukan korupsi sama sekali. Yang terjadi kemungkinan adalah kesalahan administrasi. Anak-anak OKP (organisasi kepemudaan) ini kan biasa, rata-rata mereka tidak paham dan tidak profesional terkait pelaporan yang seperti itu. Mereka biasanya asal-asalan saja, sehingga itulah yang kemudian berdampak buruk mungkin.

Sejak awal panitia menyampaikan, mereka tidak mau menerima uang dalam bentuk pendanaan kegiatan, cukup pendanaan untuk memobilisasi massa dan sebagainya, sehingga tidak dibutuhkan pelaporan yang rumit. Jadi diterima ya sudah, diterima tidak ada kewajiban dibuat laporan dan se­gala macam. Tapi ternyata kan harus buat laporan, sehingga jadi beranta­kan menurut mereka begitu.

Kasus ini kan sudah membuat nama Anda tercemar. Lantas men­gapa Anda mengembalikan duit Rp 2 miliar tersebut kan itu membuat nama Anda makin tercemar?
Itu tadi, setelah tiba-tiba laporan­nya dipermasalahkan, mereka buka lagi kontrak. Di kontrak yang ditan­datangani Mas Fanani itu kegiatannya adalah pengajian akbar. Proposal yang mereka ajukan itu pengajian akbar di lima kota.

Jadi bukan kegiatan apel akbar. Karena pada kontrak dinyatakan, kalau kegiatan tidak dilakukan harus ada pengembalian uang. Oleh sebab itulah teman-teman panitia akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang.

Dengan kondisi seperti ini apakah Anda juga akan menempuh jalur hukum?
Saya tidak tahu, karena masalah utamanya kan teman-teman panitia yang hadapi. Yang jelas terkait den­gan fitnah terhadap saya, tentu saya akan mempertimbangkan langkah hukumnya. ***

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya