Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Sidang Eni Dikebut, Ada Apa Pak Hakim?

Perkara Suap Proyek PLTU Riau 1
JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 11:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bakal dikebut. Hakim ingin pemeriksaan perkara politisi Golkar itu selesai tak sampai sebulan. Ada apa?

Rencana itu disampaikan usai pembacaan dakwaan. Awalnya, ketua majelis hakim Yanto menanyakan apakah penasihat hukum Eni akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.

Penasihat hukum menyatakan tidak. Ketua majelis beralih ke jaksa. "Saksi ada berapa mas," tanya Hakim Yanto. "Empat pu­luh (orang) kurang lebih," jawab Jaksa Lie Putra Setiawan.


Hakim Yanto menetapkan sidang digelar seminggu sekali. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memerintahkan jaksa menghadirkan 10 saksi sekaligus setiap sidang.

"Kalau 40 (saksi) ya 4 kali sidang," putusnya. "(Sidang) sampai malam enggak apa-apa."

Tak hanya itu, Hakim Yanto menggeser jadwal sidang beri­kutnya yang sedianya Kamis pekan depan. Ia ingin diper­cepat. "Untuk (pemeriksaan) saksi-saksi, saya agendakan hari Selasa tanggal 4 Desember," sambil mengetuk palu. Sidang ditutup.

Tim jaksa hanya bisa pasrah mengikuti kehendak hakim. "Itu permintaan hakim. Saya kurang paham pertimbangannya," kata Jaksa Lie. Ia akan berusaha menghadirkan 10 saksi setiap kali sidang.

Sementara penasihat hukum menganggap dakwaan yang perlu dibuktikan dalam perkara Eni tinggal soal penerimaan gratifikasi.

Adapun soal penerimaan suap Rp 4,75 miliar sudah ter­bukti dalam perkara Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources, Ltd.

Lantaran itu, penasihat hu­kum akan mengikuti keinginan hakim mempercepat persidan­gan. Apalagi, Eni sendiri sudah berjanji tidak akan berbelit-belit.

"Waktu penyidikan kooper­atif. Insya Allah di persidangan saya akan kooperatif juga," ucap Eni usai sidang.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa mendakwaEni melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap dari Kotjo Rp 4,75 miliar agar membantu mendapatkan proyek PLTU Riau 1.

Eni dijanjikan fee 2,5 persen jika Kotjo bisa mendapatkan proyek 900 juta dolar Amerika Serikat (AS) itu. Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham lalu me­merintahkan Eni meminta 2,5 ju­ta dolar AS dulu ke Kotjo. Uang itu untuk keperluan Munaslub Golkar akhir 2017.

Namun Eni meminta ke Kotjo 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura. Kotjo men­gucurkan uang bertahap: Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, Rp 250 juta dan Rp 500 juta. Pada pemberian terakhir, Kotjo dan Eni ditang­kap KPK.

Pada dakwaan kedua, jaksa menuduh Eni telah menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Duit diper­oleh dari empat perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Yakni, dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan, dan Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Prihadi dan Iswan memberi­kan uang kepada Eni masing-masing Rp 250 juta. Herwin Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura. Sementara, Samin Rp 5 miliar.

Prihadi dan Herwin memberi uang ke Eni untuk memfasili­tasi pertemuan dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya agar PT Smelting dan PT OCI da­pat mengimpor limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk diolah menjadi copper slag.

Adapun Samin memberikan uang agar dibantu dalam perso­alan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal yang bergerak di pertam­bangan batubara.

Eni kemudian memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT den­gan Kementerian ESDM. Pada awal Juni 2018, Eni meminta uang kepada Samin untuk keperluanPilkada Temanggung 2018 yang diikuti suaminya, Muhammad Al Khadziq.

Atas persetujuan Samin, Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani memberikan Rp 4 miliar. Uang diserahkan tunai di kantor PT AKT.

Setelah menerima uang, Eni mengirim pesan WhatsApp ke Samin, "Kemarin saya terima dari Mba Neni 4 M. Terimakasih yang luar biasa ya." Eni kembali meminta Rp 1 miliar ke Samin. Nenie menyerahkan tunai di kantor AKT.

"Sejak menerima gratifikasi yang seluruhnya Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata Jaksa Lie. Perbuatan Eni kena delik Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya