Berita

Eni Saragih/Net

Hukum

Eni Saragih Akan Buktikan Tidak Terima Suap

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan beberapa alasan.

Menurut Fadli Nasution selaku pengacara Eni, kliennya sudah memahami seluruh isi dakwaan. Terutama soal penerimaan uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah terbukti dalam persidangan pemegang saham Blackgold Natural Resources itu.

"Di mana, Bu Eni juga telah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya dari Pak Kotjo," ujar Fadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).


Untuk dugaan gratifikasi yang disebut-sebut digunakan Eni dalam pembiayaan suaminya di Pilkada Temanggung, Fadli memastikan hal itu bukan gratifikasi. Dan akan dibuktikan di persidangan.

"Nanti dalam persidangan Bu Eni yang akan membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi atau suap," jelasnya.

Nemun demikian, kalau kemudian terbukti terdapat unsur suap, Eni akan melakukan pengembalian uang secara bertahap.

Eni dan Kotjo merupakan tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo.

Jaksa KPK menuntut Kotjo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Idrus masih terus menjalani pemeriksaan penyidik. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya