Berita

Eni Maulani Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar Dari Johannes Kotjo

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000 dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR)," ujar Lie.


Eni Saragih dan Johannes Kotjo adalah tersangka kasus kasus PLTU Riau-1.

Lie menjelaskan kasus ini bermula saat Kotjo mengetahui rencana pembangunan PLTU Riau-1 sekitar tahun 2015. Kotjo mendapatkan kesepakatan dari China Huadian Engineering Co (CHEC) apabila proyek berjalan dia akan memperoleh imbalan 25 juta dolar AS dari total nilai proyek sebesar 900 juta dolar AS.

Dari imbalan itu, jelas Lie, Kotjo mendapatkan 24 persen yaitu 6 juta dolar AS. Sementara sisanya akan dia berikan kepada sejumlah pihak seperti Andreas Rinaldi, CEO PT Samantaka Batubara Philip Cecile Rickard, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Intekhab Khan, Direktur PT Samantaka Batubara James Rianto.

"Termasuk juga kepada Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI merangkap Ketua Umum Partai Golkar saat itu)," kata Lie.

Selain Eni Saragih dan Johannes Kotjo, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus PLTU Riau-1, yaitu mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham.

Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara­nya sudah tahap tuntutan di mana Majelis Hakim diminta menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Idrus Marham sampai saat ini masih harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya