Berita

Eni Maulani Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 Miliar Dari Johannes Kotjo

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000 dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR)," ujar Lie.


Eni Saragih dan Johannes Kotjo adalah tersangka kasus kasus PLTU Riau-1.

Lie menjelaskan kasus ini bermula saat Kotjo mengetahui rencana pembangunan PLTU Riau-1 sekitar tahun 2015. Kotjo mendapatkan kesepakatan dari China Huadian Engineering Co (CHEC) apabila proyek berjalan dia akan memperoleh imbalan 25 juta dolar AS dari total nilai proyek sebesar 900 juta dolar AS.

Dari imbalan itu, jelas Lie, Kotjo mendapatkan 24 persen yaitu 6 juta dolar AS. Sementara sisanya akan dia berikan kepada sejumlah pihak seperti Andreas Rinaldi, CEO PT Samantaka Batubara Philip Cecile Rickard, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Intekhab Khan, Direktur PT Samantaka Batubara James Rianto.

"Termasuk juga kepada Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI merangkap Ketua Umum Partai Golkar saat itu)," kata Lie.

Selain Eni Saragih dan Johannes Kotjo, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus PLTU Riau-1, yaitu mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham.

Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara­nya sudah tahap tuntutan di mana Majelis Hakim diminta menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Idrus Marham sampai saat ini masih harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya