Berita

Kantor PP Muhammadiyah/Net

Hukum

PP Muhammadiyah Akan Berikan Penjelasan Soal Tuduhan Korupsi Yang Menjerat Dahnil

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 10:22 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 menjadi polemik tersendiri akhir-akhir ini.

Karenanya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan memberikan penjelasan terkait kasus kegiatan yang diinisiasi Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora).

Penjelasan tersebut digelar dalam press conference dengan mengundang media massa di aula kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro Nomor 23, Kota Yogyakarta, Kamis (29/11).


"Mengundang rekan media untuk hadir press conference terkait kasus Kemenpora kemah Pemuda Islam Indonesia di Prambanan tanggal 16-17 Desember 2017 yang lalu pada hari ini pukul 12.30 WIB," demikian bunyi undangan yang diterima wartawan.

Acara tersebut akan dihadiri kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Rahardjo dan perwakilan panitia Apel Dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Kasus dugaan korupsi dana kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia 2017 tiba-tiba ramai setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Dahnil Anzar, dan ketua panitia acara kemah Ahmad Fanani.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan yang menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2017 tersebut. Laporan tersebut menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. [jto]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya