Berita

Basrief Arief/Net

X-Files

Datang ke Kejagung, Mantan Jaksa Agung Jenguk Tahanan

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief tiba-tiba bertandang ke Kejaksaan Agung, kemarin. Kedatangannya bukan untuk bertemu pimpinan Korps Adhyaksa sekarang. Tapi menjenguk tahanan. Siapa?

Tahanan itu Chuck Suryosumpeno. Ia jaksa senior. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pernah menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di era Basrief.

Chuck ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan dan rampasan yang terkait perkara obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja. Sejak 14 November 2018, Chuck ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.


Basrief datang menjenguk Chuck didampingi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ramelan dan mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Suyoto.

Petugas Rutan Kejaksaan Agung yang kaget atas kedatangan Basrief, tak lupa memberi salam hormat kepada mantan pimpinannya. Basrief dipersila­kan ke ruang tamu rutan.

Chuck tampak sumringah dijenguk Basrief, Ramelan dan Sunyoto. Pertemuan berlang­sung santai. Basrief dan Chuck sama-sama mengenakan kaos polo warna gelap. Usai foto bareng, Basrief meninggalkan rutan sekitar pukul 2 siang.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy tak bersedia membe­berkan isi pertemuan mantan petinggi Kejaksaan Agung den­gan Chuck.

Menurutnya, Chuck cukup terkesan atas kunjungan ini. Sebab se­lama ini penjenguk dibatasi. Hanya istri dan tim kuasa hukum.

Disinggung mengenai guga­tan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo, Sandra belum mau berkomentar. "Kami belum komunikasi lagi dengan beliau (Chuck)," dalihnya.

Untuk diketahui, Chuck mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang diregister dengan nomor 162/Pid. Pra/2018/PN JKT.SEL, Chuck mengajukan 6 tuntutan.

Di antaranya, menyatakan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hu­kum mengikat. Ketiga sprindik itu adalah

Print-06/F.2/Fd.1/02/2016 tanggal 10 Februari 2016, Print-66/F.2/Fd.1/09/2017, tanggal 26 September 2017, dan Print-72/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018. "Sehingga penetapan penangkapan dan penahanan juga tidak sah, dan Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan," tuntut Chuck.

Ia juga menuntut Jaksa Agung membayar kerugian material Rp 1 miliar dan kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar Rp 20 miliar. "Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon," tuntutan berikutnya.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ditampilkan informasi sidang perdana gugatan Chuck. Namun ditetapkan sidang ini berlang­sung singkat: 10 hari saja.

Sebelumnya, Chuck meng­gugat keputusan Jaksa Agung yang mencopotnya dari jaba­tan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Chuck akhirnya dikabulkan di tingkat penin­jauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar kedudukan Chuck dikembalikan.

Kilas Balik MA: Penanganan Aset Atas Persetujuan Jaksa Agung
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno menang melawan Jaksa Agung terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tergugat Jaksa Agung mengem­balikan kedudukan, harkat dan martabat Chuck.

Persoalan ini bermula pada 2012. Saat itu, Chuck menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi--cikal bakal Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia menangani negosiasi penjualan aset yang terkait kasus BLBI Hendra Rahardja. Urusan itu dianggap beres.

Karier Chuck pun naik. Ia men­jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Kemudian, keluar Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Jaksa Agung M Prasetyo membebas­kan Chuck dari jabatan struk­tural. Alasannya, Chuck melang­gar prosedur dalam penanganan aset terkait perkara Hendra Rahardja.

Chuck tak terima. Ia menggugatJaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun ditolak. Begitu pula di tingkat banding hingga kasasi.

Langkah pamungkas dilaku­kan Chuck dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). MA akhirnya mengabulkan gugatan Chuck.

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Mewajibkan Tergugat untuk mere­habilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajibannya sehubungan dengan kedudukan tersebut," demikian bunyi putu­san PK yang dilansir MA, Selasa (23/10).

Putusan itu diketuk majelis ha­kim yang diketuai Supandi den­gan anggota Yodi M Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Majelis menerima novum yang diajukan Chuck.

"Pemohon PK tidak mengam­bil tindakan sendiri dalam per­damaian dengan para ahli waris Taufik Hidayat (Wing Tau Feng) melainkan sudah dengan persetu­juan pimpinan yaitu Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief," demikian pertimbangan majelis.

Sebelumnya, Chuck menegaskan, selalu melaporkan penanganan aset terkait kasus Hendra Rahardja kepada pimpi­nan kejaksaan.

"Penanganan aset tanah terse­but merupakan hasil penelu­suran tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dan tidak berstatus barang rampasan atau barang sitaan, sehingga penyelesaian­nya tidak dapat dilakukan dalam bentuk lelang," jelasnya.

Chuck menegaskan, seluruh dana yang didapat dari hasil penelusuran dan penjualan aset, telah disetor ke kas negara. "Tidak ada satu pun yang masuk ke kantong pribadi," tegasnya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya