Berita

Foto:Dok

Politik

Jalan Sehat Jokowi Di Lampung Diduga Eksploitasi Anak Dan Mobilisasi ASN

SELASA, 27 NOVEMBER 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN:

Walikota Bandarlampung, Herman HN dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam acara jalan sehat bersama Presiden Joko Widodo di Bandarlampung, Sabtu (24/11) lalu.

Azis, warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, melaporkan Herman dengan didampingi Tim Advokat Pemilu Sehat Bersama Bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri). Dalam laporan tersebut diserahkan barang bukti pelanggaran ke pihak, Selasa (27/11).

"Tadi, saat laporan, kita serahkan barang bukti berupa foto dan video wawancara anak kecil yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres," kata Aziz dilansir RMOLLampung.


Selain melalukan eksploitasi anak yang belum punya hak pilih, Pemerintah Kota Bandarlampung juga diduga melakukan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Azis menyebut, banyak anak di bawah umur dan anak yang masih duduk di sekolah dasar dikenakan baju capres nomor urut 01.

"Di lokasi banyak sekali anak yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres nomor urut 01. Padahal anak ini belum memiliki hak suara untuk memilih," tegasnya.

Ketua Tapis Berseri, Satria Muda Sepulau Raya, mengatakan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam mobilisasi massa ASN bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pada pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K, UU tersebut berbunyi, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Satria.

Sementara, pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2015," kata Satria.

Sementara di Pasal 15 disebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sedangkan di pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Kita berharap Bawaslu kota dapat memperoses laporan ini. Sehingga di kemudian hari tidak lagi terjadi anak yang belum memiliki hak suara," kata dia. [lov]


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya