Berita

Foto:Dok

Politik

Jalan Sehat Jokowi Di Lampung Diduga Eksploitasi Anak Dan Mobilisasi ASN

SELASA, 27 NOVEMBER 2018 | 22:33 WIB | LAPORAN:

Walikota Bandarlampung, Herman HN dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandarlampung lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye dalam acara jalan sehat bersama Presiden Joko Widodo di Bandarlampung, Sabtu (24/11) lalu.

Azis, warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, melaporkan Herman dengan didampingi Tim Advokat Pemilu Sehat Bersama Bersinergi Untuk RI (Tapis Berseri). Dalam laporan tersebut diserahkan barang bukti pelanggaran ke pihak, Selasa (27/11).

"Tadi, saat laporan, kita serahkan barang bukti berupa foto dan video wawancara anak kecil yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres," kata Aziz dilansir RMOLLampung.


Selain melalukan eksploitasi anak yang belum punya hak pilih, Pemerintah Kota Bandarlampung juga diduga melakukan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Azis menyebut, banyak anak di bawah umur dan anak yang masih duduk di sekolah dasar dikenakan baju capres nomor urut 01.

"Di lokasi banyak sekali anak yang dipakaikan kaos bergambar capres-cawapres nomor urut 01. Padahal anak ini belum memiliki hak suara untuk memilih," tegasnya.

Ketua Tapis Berseri, Satria Muda Sepulau Raya, mengatakan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam mobilisasi massa ASN bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pada pasal 280 ayat (1) butir J dan ayat (2) butir K, UU tersebut berbunyi, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujar Satria.

Sementara, pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik juga diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H Undang-undang 35/2015," kata Satria.

Sementara di Pasal 15 disebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sedangkan di pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Kita berharap Bawaslu kota dapat memperoses laporan ini. Sehingga di kemudian hari tidak lagi terjadi anak yang belum memiliki hak suara," kata dia. [lov]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya