Berita

Hukum

Kasus Century, KPK Tindaklanjuti Putusan Kasasi Budi Mulya

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 14:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait megaskandal bailout Bank Century.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa putusan yang dimaksud adalah terkait kasasi terpidana mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya.

"Kita akan meneruskan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).


Hanya saja, Alex enggan memaparkan saat ditanya siapakah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut, dan perlu dipanggil atau tidak.

Termasuk juga soal tersangka, kata dia, tidak akan diumumkan sebelum penyelidikan selesai dilakukan.

"Enggak sampai menyebutkan nama, yang jelas belum ada tersangka untuk kasus Century," tukas Alex.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century disebutkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis hakim dalam putusan kasasi Budi Mulya menyebutkan sejumlah nama seperti Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya