Berita

Foto: Net

Kesehatan

Waktu Rawat Inap Pasien Peserta JKN Dibatasi, BPJS Kesehatan Harus Jujur Dong!

MINGGU, 25 NOVEMBER 2018 | 11:52 WIB | LAPORAN:

Pihak rumah sakit diminta memberikan pelayanan yang tulus sesuai ketentuan Undang Undang.

Selain itu, pemberian informasi yang tidak tepat dari pihak rumah sakit kepada pasien dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan semestinya ditindak.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, dalam praktiknya, sering pihak RS memberikan informasi yang keliru kepada pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


"Bayangkan saja, seorang aktivis buruh migran mengobrol dengan saya soal pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit. Dia bertanya apa benar ada ketentuan di RS bahwa pasien JKN dirawat hanya tiga hari saja? Saya jawab, pasien pulang kalau memang sudah layak pulang secara medis dan tidak ada ketentuan harus pulang dalam waktu 3 hari," tutur Timboel di Jakarta.

"Saya tanya siapa yang bilang hanya tiga hari boleh dirawat di RS. Dia jawab dokter yang bilang. Ini kejadian di rumah sakit besar di bilangan Jakarta Timur loh," sambung Timboel, membeberkan.

Dia menjelaskan, pembatasan waktu perawatan menjadi kasus yang banyak ditangani BPJS Watch. Dari pasien yang tidak sadar harus keluar RS, masih kondisi lemah dan belum bisa jalan hingga pasien yang merasa belum sembuh tapi sudah harus pulang.

"Kalau enggak ya dicerewetin perawat. Ini merupakan hal sangat sering terjadi di RS, namun tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin bagi peserta JKN," bebernya.

Dia pun mengingatkan pihak RS mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai mana tertuang pada Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Di dalam UU ini sudah sangat jelas dinyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila, dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien.

Kemudian, pada Pasal 29 ayat 1 poin c,  mewajibkan RS memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi. "Dengan mengutamakan kepentingan pasien," tekannya.

Bahkan, di pasal yang sama pada poin m, dinyatakan bahwa RS wajib menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Pasal 32 menyebutkan, pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Jadi, mematok waktu perawatan tiga hari tanpa melihat aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien dan amanat pasal-pasal yang telah disebutkan, merupakan pelanggaran sistemik yang terus terjadi dan dibiarkan BPJS Kesehatan," tegas Timboel.

Dia heran hanya karena paket INA CBGs sudah mau mentok, hak pasien diabaikan oleh RS dan BPJS Kesehatan. "Pihak BPJS Kesehatan sepertinya tidak kuasa membantu pasien untuk menghadapi RS," katanya.

Padahal, sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan RS.

"Apa memang salah satu isi PKS tersebut ada klausul tentang maksimal tiga hari tersebut?" tanyanya.

Jika memang ada klausul tiga hari, maka BPJS Kesehatan harus jujur memberitahukan kepada peserta JKN.

"Kalau tidak ada klausul hanya tiga hari, kok kasus seperti ini banyak terjadi, dan tidak bisa diselesaikan BPJS Kesehatan? Apa masalah ini akan terus terjadi? Apakah memang UU 44/2009 tentang rumah sakit sudah menjadi sampah dan tidak bisa diimplemetasikan oleh RS?" pungkasnya.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya