Berita

Foto: Net

Kesehatan

Waktu Rawat Inap Pasien Peserta JKN Dibatasi, BPJS Kesehatan Harus Jujur Dong!

MINGGU, 25 NOVEMBER 2018 | 11:52 WIB | LAPORAN:

Pihak rumah sakit diminta memberikan pelayanan yang tulus sesuai ketentuan Undang Undang.

Selain itu, pemberian informasi yang tidak tepat dari pihak rumah sakit kepada pasien dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan semestinya ditindak.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, dalam praktiknya, sering pihak RS memberikan informasi yang keliru kepada pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


"Bayangkan saja, seorang aktivis buruh migran mengobrol dengan saya soal pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit. Dia bertanya apa benar ada ketentuan di RS bahwa pasien JKN dirawat hanya tiga hari saja? Saya jawab, pasien pulang kalau memang sudah layak pulang secara medis dan tidak ada ketentuan harus pulang dalam waktu 3 hari," tutur Timboel di Jakarta.

"Saya tanya siapa yang bilang hanya tiga hari boleh dirawat di RS. Dia jawab dokter yang bilang. Ini kejadian di rumah sakit besar di bilangan Jakarta Timur loh," sambung Timboel, membeberkan.

Dia menjelaskan, pembatasan waktu perawatan menjadi kasus yang banyak ditangani BPJS Watch. Dari pasien yang tidak sadar harus keluar RS, masih kondisi lemah dan belum bisa jalan hingga pasien yang merasa belum sembuh tapi sudah harus pulang.

"Kalau enggak ya dicerewetin perawat. Ini merupakan hal sangat sering terjadi di RS, namun tidak bisa diselesaikan oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin bagi peserta JKN," bebernya.

Dia pun mengingatkan pihak RS mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai mana tertuang pada Pasal 2 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Di dalam UU ini sudah sangat jelas dinyatakan bahwa rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila, dan didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien.

Kemudian, pada Pasal 29 ayat 1 poin c,  mewajibkan RS memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi. "Dengan mengutamakan kepentingan pasien," tekannya.

Bahkan, di pasal yang sama pada poin m, dinyatakan bahwa RS wajib menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Pasal 32 menyebutkan, pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

"Jadi, mematok waktu perawatan tiga hari tanpa melihat aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien dan amanat pasal-pasal yang telah disebutkan, merupakan pelanggaran sistemik yang terus terjadi dan dibiarkan BPJS Kesehatan," tegas Timboel.

Dia heran hanya karena paket INA CBGs sudah mau mentok, hak pasien diabaikan oleh RS dan BPJS Kesehatan. "Pihak BPJS Kesehatan sepertinya tidak kuasa membantu pasien untuk menghadapi RS," katanya.

Padahal, sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan RS.

"Apa memang salah satu isi PKS tersebut ada klausul tentang maksimal tiga hari tersebut?" tanyanya.

Jika memang ada klausul tiga hari, maka BPJS Kesehatan harus jujur memberitahukan kepada peserta JKN.

"Kalau tidak ada klausul hanya tiga hari, kok kasus seperti ini banyak terjadi, dan tidak bisa diselesaikan BPJS Kesehatan? Apa masalah ini akan terus terjadi? Apakah memang UU 44/2009 tentang rumah sakit sudah menjadi sampah dan tidak bisa diimplemetasikan oleh RS?" pungkasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya