Berita

Foto/Kementerian PUPR

Advertorial

Pentingnya Pertimbangan Aspek Kebencanaan Dalam Pembangunan Daerah

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 22:54 WIB

Gempa bumi yang melanda Pulau Lombok dan Kota Palu menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana.

Dalam upaya mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat bencana, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menyosialisasikan kepada pemerintah daerah agar aspek kebencanaan menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan. Salah satunya dengan mengacu Peta Sumber dan Bahaya Gempa 2017 yang telah diterbitkan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, peta gempa diharapkan bisa dijadikan masukan dan batasan untuk para perencana, terlebih saat ini pembangunan infrastruktur di Indonesia menjadi prioritas.


"Peta ini membantu kita semakin memahami resiko bencana pada suatu wilayah, memperkuat tata kelola, berinvestasi yang berketahanan, serta meningkatkan kesiapan menghadapi bencana," jelasnya beberapa waktu lalu.

Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti menambahkan, Peta Sumber dan Bahaya Gempa 2017 lebih lengkap dari sebelumnya karena telah mengalami pengayaan informasi. Pertama penambahan, penemuan, dan identifikasi sumber gempa yang baru berdasarkan aspek geologi, geodesi, seismologi dan instrumentasi.

Kedua, adanya informasi baru terkait identifikasi sesar-sesar aktif dengan jumlah yang cukup signifikan. Ketiga, ketersediaan data dasar topografi yang lebih baik, dan terakhir penggunaan katalog gempa yang lebih lengkap dan akurat. Mengacu pada Peta Sumber dan Bahaya Gempa terdapat 295 sesar aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017 adalah seluruh pembangunan infrastruktur besar seperti bendungan, jembatan, bangunan tinggi, fasilitas vital minyak dan gas dan instalasi besar/vital harus memperhatikan keberadaan lokasi jalur-jalur sesar aktif yang memperlihatkan adanya bahaya goncangan, deformasi tanah, dan likuifaksi," papar Anita.

Dia mengingatkan bahwa bencana gempa bumi yang menimbulkan banyak korban jiwa dan cedera serius pada umumnya akibat runtuhnya bangunan gedung, terutama rumah karena tidak memenuhi standar bangunan.

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga mengatakan, Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia 2017 harus didetailkan kembali oleh pemerintah daerah terkait potensi gempa.

"Misalnya di Palu ada sesar Palu Koro. Dari identifikasi bahaya gempa dibuat zonasinya, zona merah dan zona hijau. Zona merah yang tidak boleh dibangun dan zona hijau boleh dibangun," ujarnya.

Dalam pembangunan bangunan gedung (BG), sesuai amanat UU 28/2002, Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan. Melalui pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun perda tentang bangunan gedung.

"Diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung," demikian Danis. [***]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya