Berita

Foto/Kementerian PUPR

Advertorial

PUPR Bangun Pipa Transmisi 49 Kilometer Sediakan Air Baku Merauke

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 16:24 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap membangun jaringan pipa transmisi air baku di Distrik Jagebob, Tanah Miring dan Semangga, Kota Merauke.

Upaya ini untuk mengatasi permasalahan kesulitan air bersih yang sering dialami warga dalam musim kering, menyusutnya sumber air baku eksisting di Rawa Biru maupun meningkatnya kebutuhan air akibat pertambahan jumlah penduduk Kota Merauke.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyediaan air bersih sangat penting dalam pembanguan sumber daya manusia Indonesia karena meningkatkan kualitas kesehatan sekaligus mengurangi risiko penyakit yang diakibatkan oleh air seperti diare.
"Penyediaan akses air bersih 100 persen bagi seluruh masyarakat menjadi target pemerintah dan juga upaya mewujudkan target sustainable development goals," kata Menteri Basuki.

"Penyediaan akses air bersih 100 persen bagi seluruh masyarakat menjadi target pemerintah dan juga upaya mewujudkan target sustainable development goals," kata Menteri Basuki.

Sepanjang 2013-2016, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Ditjen Sumber Daya Air membangun jaringan pipa transmisi sepanjang 33,34 kilometer dengan anggaran Rp 208 miliar. Tahun 2018-2019 dilanjutkan dengan penambahan jaringan pipa transmisi 15,94 kilometer yang dilengkapi bangunan intake, boster, jembatan air bentang sepanjang 37,5 meter sebanyak satu unit dan jembatan air bentang sepanjang 15 meter sebanyak empat jembatan.

Sumber air baku yang digunakan adalah Sungai Maro di Kabupaten Merauke dengan kapasitas 350 liter per detik. Pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku dilakukan mulai 28 September 2018 hingga 13 Desember 2019 oleh kontraktor PT Minarta Dutahutama dengan nilai kontrak Rp 93,9 miliar. Sementara untuk konsultan supervisi dilakukan PT Wecon dengan nilai kontrak Rp 2,3 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara.

Progres pekerjaan hingga pertengahan November 2018 sebesar 15 persen. Untuk penyaluran ke rumah warga akan dibangun Instalasi Pengolahan Air dan jaringan distribusi utama oleh Ditjen Cipta Karya. Untuk proses dan biaya pengadaan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke.

Di Kabupaten Merauke, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan pembangunan saluran air pengendali banjir di berupa pembuatan pasangan batu sepanjang 3815 meter, pembangunan box culvert dan jembatan. Progres konstruksi hingga awal November sebesar 89,46 persen dan ditargetkan rampung pada akhir 2018.

Pembangunan dikerjakan oleh PT Bawakaraeng Purnama Wijaya dan PT Tunas Jaya Irja Kerjamasa Operasi dan konsultan supervisi oleh PT Tatareka Paradya dengan kontrak tahun jamak 2017-2018. [***]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya