Berita

Foto/Net

X-Files

Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi "Backdate"

Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 11:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait kasus suap izin proyek Meikarta.

"Kami memandang yang ber­sangkutan mengetahui beberapa rangkaian dari proses perizinan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Penyidik menggali soal proses keluarnya rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap proyek Meikarta. "Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri.


Termasuk mengenai dugaan sejumlah dokumen rekomen­dasi yang diduga diterbitkan dengan penanggalan mundur atau backdate. Usai menjalani pemeriksaan kemarin sore, Eka berdalih tak tahu menahu soal proses izin Meikarta.

"Tidak ada koordinasi dari Bupati. Saya juga tidak tahu urusan (izin) Meikarta," kilahnya.

Dalih sama disampaikan Eka ketika disinggung mengenai surat rekomendasi yang dibuat backdate. Ia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai prosedur yang berlaku dalam penerbitan rekomendasi dan izin proyek.

KPK mencurigai sejumlah do­kumen pengurusan izin proyek Meikarta dibuat backdate. "Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan ling­kungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain,"  sebut Febri.

Lembaga antirasuah menelusuri apakah proyek Meikarta sudah dimulai sebelum semua proses perizinan selesai. "Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang," ujarnya.

Untuk mengorek soal ini, pe­nyidik memeriksa Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus; dan pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Pemeriksaan ter­hadap para saksi itu terkait den­gan rapat-rapat yang dilakukan Bupati Neneng membahas proses perizinan proyek Meikarta.

Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dan back­date pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. "Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," katanya.

Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi te­lah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp 13 miliar.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp 3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura.

"Jumlah itu merupakan se­bagian dari yang diakui per­nah diterima yang bersangku­tan terkait perizinan proyek Meikarta," sebut Febri.

KPK menghargai sikap ko­operatif kedua tersangka.  "Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," ungkap Febri.

Fadli Nasution, penasihathukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. "Total keseluruhannya masih dihitung," dalihnya. ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya