Berita

Foto/Net

X-Files

Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi "Backdate"

Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 11:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait kasus suap izin proyek Meikarta.

"Kami memandang yang ber­sangkutan mengetahui beberapa rangkaian dari proses perizinan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Penyidik menggali soal proses keluarnya rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap proyek Meikarta. "Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri.


Termasuk mengenai dugaan sejumlah dokumen rekomen­dasi yang diduga diterbitkan dengan penanggalan mundur atau backdate. Usai menjalani pemeriksaan kemarin sore, Eka berdalih tak tahu menahu soal proses izin Meikarta.

"Tidak ada koordinasi dari Bupati. Saya juga tidak tahu urusan (izin) Meikarta," kilahnya.

Dalih sama disampaikan Eka ketika disinggung mengenai surat rekomendasi yang dibuat backdate. Ia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai prosedur yang berlaku dalam penerbitan rekomendasi dan izin proyek.

KPK mencurigai sejumlah do­kumen pengurusan izin proyek Meikarta dibuat backdate. "Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan ling­kungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain,"  sebut Febri.

Lembaga antirasuah menelusuri apakah proyek Meikarta sudah dimulai sebelum semua proses perizinan selesai. "Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang," ujarnya.

Untuk mengorek soal ini, pe­nyidik memeriksa Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus; dan pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi. Pemeriksaan ter­hadap para saksi itu terkait den­gan rapat-rapat yang dilakukan Bupati Neneng membahas proses perizinan proyek Meikarta.

Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dan back­date pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. "Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," katanya.

Dalam kasus suap izin proyek Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi te­lah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp 13 miliar.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp 3 miliar. Sedangkan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura.

"Jumlah itu merupakan se­bagian dari yang diakui per­nah diterima yang bersangku­tan terkait perizinan proyek Meikarta," sebut Febri.

KPK menghargai sikap ko­operatif kedua tersangka.  "Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," ungkap Febri.

Fadli Nasution, penasihathukum Neneng Hasanah membenarkan kliennya bakal mengembalikan uang secara bertahap. Namun ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. "Total keseluruhannya masih dihitung," dalihnya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya