Berita

Foto/RMOL

Hukum

Rieke: Kasus Baiq Nuril Berlaku Sebab Akibat

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 21:34 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril, guru honorer SMAN 7 Mataram yang menjadi korban kekerasan seksual menyebabkan hukum di Indonesia dipertanyakan.

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka yang juga merupakan aktivis perempuan yang kritis terhadap permasalahan gender menilai kasus Baiq Nuril ada yang mis dalam perspektif hukum.

"Cara pandang mayoritas lebih pada persoalan legalistik, pelanggaran terhadap UU ITE, padahal ada yang namanya istilah conditio sine quanon, sebab akibat atau kausalitas," ujar Rieke di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).


Pemeran Oneng dalam serial Bajaj Bajuri ini menambahkan, suatu akibat tak akan muncul secara tiba-tiba tanpa ada penyebabnya.

"Ini yang menurut pandangan kami kurang menjadi perhatian termasuk dalam pengambilan keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini, seharusnya bukan yang di persoalan bagaimana konten pencabulan itu bisa terviralkan dan siapa pelaku yang memviralkannya," tegasnya.

Dikatakan Rieke, penyebab orang melakukan penyebaran itu juga harus dipertimbangkan oleh hakim sehingga yang harus diberikan sanksi hukum adalah penyebabnya.

"Seharusnya dengan menggunakan persfektif conditio sine quanon tadi, jadi yang pertama kali harus mendapatkan pemeriksaan hukum sampai sanksinya adalah penyebabnya," pungkas Rieke. [lov]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya