Berita

Foto/RMOL

Hukum

LPSK Resmi Beri Perlindungan Kepada Baiq Nuril

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 20:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan dan bantuan kepada Baiq Nuril, guru honorer di Mataram yang menjadi korban kekerasan seksual dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui Wakil Kepala LPSK, Hasto Atmojo, bantuan tersebut ditawarkan secara aktif oleh LPSK saat keduanya bertemu dalam sebuah diskusi publik di Media Center, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).

"LPSK hari ini hadir di sini ketemu Bu Nuril dan penasihat hukumnya. Kami akan menawarkan perlindungan kepada Bu Nuril. Kami sudah siapkan surat permohonannya agar ditandatangani oleh Bu Nuril," ujar Hasto.


Hal itu dilakukan sebagai bentuk proaktif lembaganya agar rasa keadilan diperoleh oleh setiap anak bangsa ini yang menjadi korban kekerasan seksual dan ketidakadilan hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Nuril kemudian menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

Selain kepada Nuril, Hasto mengatakan pihaknya juga akan menawarkan perlindungan kepada saksi lainnya.

"Besok kita berangkat ke Lombok untuk menemui para saksi. Kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan Pemda," pungkasnya. [lov]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya