Berita

Taufik Kurniawan/RMOL

Hukum

Masih Butuh Keterangan, Masa Penahanan Taufik Ditambah 40 Hari

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan selama 40 hari ke depan.

Taufik merupakan tersangka kasus suap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan ke dua ini untuk kepentingan penyidikan. Adapun waktu perpanjangan terhitung dari tanggal 22 November sampai 31 Desember 2018.


Sebelumnya Taufik telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK setelah dirinya diperiksa penyidik sebagai tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016 pada Jumat (2/11).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/11)

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Taufik sebagai tersangka suap DAK Kabupaten Kebumen. Usai menjalani pemeriksaan, politisi PAN itu mengakui bahwa penyidik memperpanjang masa penahanannya.

"Ya saya meneruskan masa penahanan saya," singkat Taufik sebelum masuk mobil tahanan yang sudah menunggunya di pelataran gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.

Penerimaan uang suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya. [nes] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya