Berita

Sidang vonis Fayakhun/RMOL

Hukum

Fayakhun Pikir-Pikir Dulu Vonis Hakim

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi meminta waktu untuk mengambil sikap atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya pikir-pikir dulu," katanya kepada majelis hakim, Rabu (21/11).

Ketua Majelis Hakim Franki Tambun menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Fayakhun atas perbuatannya.


"Menjatuhkan pidana kurungan selama delapan tahun dan denda satu miliar subsider empat bulan kurungan," jelas Franki.

Selain pidana penjara, mantan ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu juga mendapat pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak pidana primer selesai.

Atas permintaan pikir-pikir Fayakhun, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa. Sidang saya tutup," kata Franki sambil ketok palu tiga kali.

Fayakhun menerima komisi sebesar satu persen dari total anggaran proyek Badan Keamanan Laut Rp 1,2 triliun. Fee sebesar Rp 12 diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun juga menerima USD 300 ribu atas perannya memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-Perubahan 2016. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya