Berita

Sidang vonis Fayakhun/RMOL

Hukum

Fayakhun Pikir-Pikir Dulu Vonis Hakim

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 17:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi meminta waktu untuk mengambil sikap atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya pikir-pikir dulu," katanya kepada majelis hakim, Rabu (21/11).

Ketua Majelis Hakim Franki Tambun menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Fayakhun atas perbuatannya.


"Menjatuhkan pidana kurungan selama delapan tahun dan denda satu miliar subsider empat bulan kurungan," jelas Franki.

Selain pidana penjara, mantan ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu juga mendapat pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih selama tiga tahun sejak pidana primer selesai.

Atas permintaan pikir-pikir Fayakhun, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa. Sidang saya tutup," kata Franki sambil ketok palu tiga kali.

Fayakhun menerima komisi sebesar satu persen dari total anggaran proyek Badan Keamanan Laut Rp 1,2 triliun. Fee sebesar Rp 12 diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun juga menerima USD 300 ribu atas perannya memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-Perubahan 2016. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya