Berita

Fayakhun Andriadi/RMOL

Hukum

Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Juga Dicabut

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fayakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Fayakhun Andriadi pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).


Adapun hal yang memberatkan dari vonis majelis hakim lantaran perbuatan mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

Sementara yang meringankan politisi Golkar itu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Fayakhun juga telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterima. Selain itu majelis hakim mempertimbangkan tanggungan keluarga dari politisi Golkar itu.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [nes] 


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya