Berita

Fayakhun Andriadi/RMOL

Hukum

Fayakhun Divonis 8 Tahun, Hak Politik Juga Dicabut

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 17:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fayakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Fayakhun Andriadi pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).


Adapun hal yang memberatkan dari vonis majelis hakim lantaran perbuatan mantan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

Sementara yang meringankan politisi Golkar itu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Fayakhun juga telah mengembalikan sebagian uang yang telah diterima. Selain itu majelis hakim mempertimbangkan tanggungan keluarga dari politisi Golkar itu.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [nes] 


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya