Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bagaimana Pertanggungjawaban Penderita Gangguan Jiwa Yang Punya Hak Pilih

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 20:19 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan penderita gangguan jiwa ikut pemungutan suara pada Pemilu 2019.

Sebagaimana keputusan KPU memasukkan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Saya menyesalkan sikap dan keputusan KPU yang memasukkan orang tak waras dalam DPT sebagai pemilih," kata Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule kepada wartawan, Selasa (20/11).


Menurutnya, dalam peraturan hukum Indonesia, orang dengan gangguan kejiwaan atau gila tidak bisa diadili. Maka seharusnya sama dengan hak pilih dan dipilih dalam pemilu.

"Ketika orang tak waras diperbolehkan memilih tentu tak bisa mempertanggungjawabkan pilihannya," ujar Iwan.

Dia menambahkan, dalam menjalankan demokrasi tentu memiliki dan akan dimintai pertanggungjawaban. Begitu pula dengan masyarakat pemilih dan calon yang dipilih.

"Bagaimana mungkin kita bisa meminta pertanggungjawaban dari orang tak waras. Dan kami bukan orang tak waras yang mau dipilih," tegas Iwan. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya