Berita

Merry Purba/RMOL

Hukum

Hakim Adhoc PN Medan Menginap Lebih Lama Di Rutan KPK

SENIN, 19 NOVEMBER 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Perpanjangan penahanan untuk dua tersangka MP dan H," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

Yuyuk menyebut, perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka berlaku mulai 27 November hingga 27 Desember.


Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Helpandi, Merry Purba, dan Tamin Sukardi selaku pihak swasta, serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima uang SGD 280 ribu dari Tamin. Uang diberikan dalam dua tahap melalui dua perantara.

Pemberian pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot, Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Untuk pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan namun keburu ditangkap tim KPK saat sedang melakukan transaksi.

KPK menduga suap diberikan kepada Merry yang merupakan hakim adhoc PN Medan untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah berstatus aset negara. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya