Berita

Merry Purba/RMOL

Hukum

Hakim Adhoc PN Medan Menginap Lebih Lama Di Rutan KPK

SENIN, 19 NOVEMBER 2018 | 19:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Perpanjangan penahanan untuk dua tersangka MP dan H," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (19/11).

Yuyuk menyebut, perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka berlaku mulai 27 November hingga 27 Desember.


Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Helpandi, Merry Purba, dan Tamin Sukardi selaku pihak swasta, serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima uang SGD 280 ribu dari Tamin. Uang diberikan dalam dua tahap melalui dua perantara.

Pemberian pertama dilakukan pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot, Medan sebesar SGD 150 ribu melalui perantara Helpandi dan Hadi Setiawan. Untuk pemberian kedua sebesar SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Merry oleh Helpandi pada 28 Agustus 2018 di PN Medan namun keburu ditangkap tim KPK saat sedang melakukan transaksi.

KPK menduga suap diberikan kepada Merry yang merupakan hakim adhoc PN Medan untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah berstatus aset negara. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya